Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair Mulai 2 Juni, Ini Cara Cek Pencairan Lewat HP

Gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026 mulai cair pada 2 Juni 2026. Simak cara cek pencairan lewat HP, lengkap dengan komponen pembayaran.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
(via Sripoku)
Ilustrasi PNS - Gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026 mulai cair pada 2 Juni 2026. Simak cara cek pencairan lewat HP, lengkap dengan informasi komponen pembayaran, mobile banking, hingga aplikasi Andal by Taspen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Pencairan ini menjadi kabar yang dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pertengahan tahun.

Selain untuk kebutuhan rumah tangga, dana gaji ke-13 juga kerap dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan mulai Juni 2026. 

Baca juga: BKPSDM Kabupaten Serang Digitalisasi 10 Ribu Data ASN, Kini Masuk Tiga Besar Regional III BKN

Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan juga dimulai pada tanggal yang sama.

Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai data yang telah terdaftar.

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen tersebut meliputi:

Gaji pokokTunjangan keluarga
Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 tidak dikenakan potongan iuran, pajak penghasilan, maupun potongan kredit pensiun karena seluruh pajak telah ditanggung pemerintah.

Selain itu, bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.

Namun, khusus penerima pensiun sekaligus tunjangan janda atau duda, pembayaran tetap diberikan untuk kedua hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Lewat HP

Penerima gaji ke-13 kini dapat mengecek pencairan dana secara praktis melalui ponsel tanpa harus datang ke bank.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved