Tambang Ilegal di Lebak

ESDM Sebut Galian Tanah di Mekarsari Lebak Ilegal, Pengusaha Malah Laporkan 7 Warga ke Polda Banten

Pengusaha tambang tanah ilegal di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melaporkan 7 warga ke polisi.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa Polda Banten, usai melakukan demo di jalan yang rusak karena dilintasi truk besar galian tanah.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN LEBAK - Pengusaha tambang galian tanah ilegal di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melaporkan 7 warga Desa Mekarsari ke Polda Banten

Ketujuh warga tersebut pernah melakukan aksi unjuk rasa bersama warga Desa Mekarsari lainnya, lantaran akses jalan di wilayahnya rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024. 

Tujuh warga yang dilaporkan pemilik tambang ilegal ke Polda Banten itu, akan dijerat dengan sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penghasutan, dan kekerasan terhadap orang dan barang.

Baca juga: Buntut Demo Jalan Rusak Akibat Galian Tanah, 7 Warga Desa Mekarsari Bakal Diperiksa Polda Banten

Tujuh orang yang dilaporkan tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.

Ketua RT 04/RW 04 Papanggo, Desa Mekarsari, Tarmidi mengungkapkan, tujuh orang yang akan diperiksa juga termasuk dirinya. 

Tarmidi mengatakan, surat pemanggilan dari Polda Banten itu muncul setelah satu hari membuat laporan terkait permintaan penutupan galian tanah, pada 30 Desember 2024. 

Permintaan penutupan itu dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Polres Lebak, Satpol-PP Lebak, Pj Bupati Lebak, Pj Gubernur Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

 

 

"Setelah kami lapor, tanggal 31-nya itu, kami tujuh orang dapat surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Banten," katanya, saat ditemui di rumahnya, Kami (2/1/25). 

Ia mengaku bingung terkait adanya surat pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha galian tanah, yang jelas-jelas merusak akses jalan warga. 

"Jadi kenapa kami yang dipanggil? Harusnya kan pengusaha yang dipanggil, karena mereka membuat jalan kami rusak," ucapnya. 

Padahal, lanjut dia, Dinas ESDM Banten sudah memberikan pernyataan, bahwa galian tanah yang ada di wilayahnya ilegal.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved