Niat Puasa Qadha Ramadan Bulan Rajab, Berikut Hukum dan Keutamaannya

Memasuki tahun baru 2025 M dan bulan Rajab 1446 H, umat Islam disarankan untuk memperbanyak ibadah puasa.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Memasuki tahun baru 2025 M dan bulan Rajab 1446 H, umat Islam disarankan untuk memperbanyak ibadah puasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Memasuki tahun baru 2025 M dan bulan Rajab 1446 H, umat Islam disarankan untuk memperbanyak ibadah puasa. 

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah mengumumkan bahwa tanggal 1 Januari 2025 menjadi awal bulan Rajab. 

Baca juga: Bacaan Doa yang Dipanjatkan Rasulullah SAW saat Memasuki Bulan Rajab

Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan? 

Apakah lebih baik mendahulukan puasa qadha Ramadhan atau bolehkah menggabungkannya dengan puasa sunnah Rajab?

Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan Sah Dilakukan

Menurut Ustadz Mubassyarum Bih, menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan adalah sah dan diperbolehkan. 

Ia menjelaskan, puasa qadha Ramadhan merupakan puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya dalam niat, seperti dengan menyebutkan, 

“Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardhu karena Allah.”

Sementara itu, puasa Rajab, yang termasuk puasa sunnah, cukup dengan niat yang lebih umum, seperti, “Saya niat berpuasa karena Allah,” tanpa harus menyebutkan secara spesifik puasa sunnah Rajab. 

Oleh karena itu, meskipun seseorang berniat untuk mengqadha puasa Ramadhan, ia tetap dapat mendapatkan pahala dari puasa sunnah Rajab.

Fatwa Ulama: Pahala Keduanya Dapat Diraih

Mengutip Syekh al-Barizi, Ustadz Mubassyarum menegaskan bahwa meskipun seseorang hanya berniat untuk mengqadha puasa Ramadhan, ia tetap akan mendapatkan pahala dari puasa Rajab. 

Hal ini berdasarkan penjelasan dalam kitab Fathul Mu'in dan I’anatuth Thalibin, yang menjelaskan bahwa apabila seseorang berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa, maka ia akan mendapatkan pahala dari kedua puasa tersebut, meskipun niatnya hanya untuk satu jenis puasa.

Dalam kitab al-I’ab, Syekh al-Barizi juga berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha Ramadhan atau puasa lainnya pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapatkan, baik disertai niat puasa sunnah atau tidak.

Baca juga: Keistimewaan Bulan Rajab sebagai Waktu yang Dimuliakan dalam Islam

Prinsip ini juga diakui oleh ulama lainnya, seperti yang dijelaskan dalam Ianatut Thalibin. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved