Tambang Ilegal di Lebak

Akan Diperiksa Polisi, Ini Jadwal Pemanggilan 7 Warga Desa Mekarsari Lebak Oleh Polda Banten

Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal diperiksa Polda Banten.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa aparat kepolisian Polda Banten

Ketujuh warga Desa Mekar Sari itu dilaporkan ke Polda Banten, oleh pengusaha tambang galian tanah ilegal di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ketujuh warga tersebut dilaporkan karena pernah melakukan aksi unjuk rasa bersama warga Desa Mekarsari lainnya, lantaran akses jalan di wilayahnya rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024. 

Baca juga: ESDM Sebut Galian Tanah di Mekarsari Lebak Ilegal, Pengusaha Malah Laporkan 7 Warga ke Polda Banten

Tujuh orang yang dilaporkan tersebut antara lain, Tarmidi, Muntadir, Wati, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.

Mereka dilaporkan oleh pemilik galian tanah, dan akan dijerat dengan sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana penghasutan, dan kekerasan terhadap orang dan barang.

Menurut pantauan TribunBanten.com di Rumah RT 04/ RW 05 Tarmidi, tujuh orang yang bakal diperiksa Polda Banten sedang berkumpul menggelar musyawarah persiapan. 

 

 

Berikut jadwal pemanggilan dari tujuh warga yang bakal diperiksa Polda Banten:

- Hari Jumat tanggal 3 Januari 2025, yaitu Tarmidi dan Muntadir.

- Hari Senin tanggal 6 Januari 2025, yaitu Wati, Melawati, Erik dan Sutisna.

- Hari Selasa tanggal 7 Januari 2025, yaitu Suandi.

Dari tujuh orang yang akan diperiksa polisi itu, mereka sumua mengaku sudah siap untuk mendatangi kantor Polda Banten. 

Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa Polda Banten, usai melakukan demo di jalan yang rusak karena dilintasi truk besar galian tanah. 
Sebanyak tujuh orang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal diperiksa Polda Banten, usai melakukan demo di jalan yang rusak karena dilintasi truk besar galian tanah.  (TribunBanten.com/Misbahudin)

Tarmidi mengaku sudah siap diperiksa Polda Banten pada besok hari. 

"Saya siap diperiksa Polda Banten, karena saya merasa bergerak di jalan yang benar," ucapnya, saat ditemui di rumahnya, Kamis (2/1/25). 

Muntadir, yang diwakili RT Tarmidi juga mengaku sudah siap diperiksa Polda Banten.

"Sudah siap," ucapnya.

Wati, juga mengaku sudah siap diperiksa  Polda Banten. 

"Saya siap diperiksa Polda Banten," ucapnya. 

Melawati, mengaku sudah siap diperiksa Polda Banten

"Siap," ucapnya. 

Erik juga mengaku sudah siap diperiksa Polda Banten.

"Saya siap, karena kami membela hak kami,"   ucapnya. 

Sementara Sutisna juga menyatakansiap diperiksa Polisi.

"Siap Pak. Karena kami punya hak," ucapnya. 

Tarmidi mengungkapkan, puluhan warga juga akan ikut serta mengawal tujuh orang yang akan diperiksa Polda Banten

"Jadi kami tidak hanya tujuh orang, tapi bersama puluhan warga mengawal kami ke Polda Banten," ungkapnya. 

Penjelasan Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, pemanggilan terhadap 7 orang warga Desa Mekarsari tersebut untuk mengklarifikasi, terkait apa yang dilaporkan oleh pihak tambang.

Didik membantah jika pemanggilan tersebut merupakan intimidasi, buntut aksi yang dilakukan oleh warga terhadap tambang galian merah tersebut.

"Tidak ada intimidasi, kita hanya menjalankan prosedur. Karena warga itu dilaporkan, salah kalau tidak dilakukan pemanggilan," kata Didik melalui sambungan telepon.

Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.

Usia didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut sepi.
Usia didemo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut sepi. (TribunBanten.com/Misbahudin)

Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).

"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."

"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Diketahui, aktivitas tambang galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meresahkan warga.

Warga resah karena tambang tersebut merusak jalan lingkungan.

Kerusakan jalan lingkungan diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer ke akses jalan utama. 

Warga mengaku sudah beberapa kali melaporkan masalah galian tanah tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Lebak. Namun tak pernah ada respon.

Puncaknya, sejumlah warga melaporkan masalah tersebut ke Dinas ESDM Banten. 

Deri mengaku, pada bulan Februari 2024, pihaknya telah melakukan penutupan pada tambang Ilegal tersebut.

Namun penutupan itu tidak diindahkan oleh pengusaha lantaran mereka tetap beroperasi.

"Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi," ujar Deri.

Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada. 

Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pihak pengusaha. 

Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.

Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.

"Ya kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan  kepolisian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved