Tambang Ilegal di Lebak

Diperiksa Ditreskrimum Polda Banten, Warga Pendemo Galian Tanah Ilegal Merasa Tak Dapat Keadilan

Dua orang warga pendemo galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Dua orang warga pendemo galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Banten, Jumat (3/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua orang warga pendemo galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Kedua warga yang diperiksa tersebut merupakan Ketua RT setempat, Tarmidi Irawan dan Muntadir. 

Mereka diperiksa atas laporan pemilik galian tanah ilegal, yang menuding warga melakukan pengerusakan saat melakukan aksi unjuk rasa pada 16 Desember 2024.

Baca juga: ESDM Sebut Galian Tanah di Mekarsari Lebak Ilegal, Pengusaha Malah Laporkan 7 Warga ke Polda Banten

Tarmidi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut ia dibanjiri sejumlah pertanyaan, mulai dari pengrusakan hingga demo tanpa pemberitahuan.

"Saya katakan tidak ada pengrusakan, dan demo itu spontanitas dari warga yang merasa kesal jalan lingkungan jadi rusak," katanya usai menjalani pemeriksaan, Jumat (3/1/2025).

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menjadwalkan pemeriksaan pada 7 orang warga yang melakukan demonstrasi.

 

 

Lima orang lainnya akan menjalani pemeriksaan pada Senin depan.

Tarmidi merasa, pemeriksaan tersebut tidak adil bagi masyarakat Papango Desa Mekarsari.

Sebab sebelumnya, warga telah melaporkan galian tanah ilegal tersebut ke Polres Lebak pada awal Desember 2024.

"Ini jauh sangat tidak adil, karena kok masyarakat yang dipanggil duluan, padahal masyarakat yang melapor duluan ke Polres Lebak. Tapi tidak ada progres," kata Tarmidi.

Tarmidi menjelaskan, warga hanya menuntut perbaikan jalan yang telah dirusak oleh galian tanah ilegal tersebut.

Sebab selama ini, pemilik tambang tidak pernah melakukan perbaikan jalan atas kerusakan jalan lingkungan.

Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan memastikan galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal
Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan memastikan galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal (TribunBanten.com)

"Warga cuma menuntut hak atas jalan lingkungan yang rusak. Karena selama ini pemilik tambang, cuma janji-janji aja akan melakukan perbaikan," ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum warga, Bahtiar Rifai merasa heran dengan sikap kepolisian yang sangat responsif melakukan pemeriksaan pada warga.

Sedangkan, lanjut Rifai, laporan warga atas tambang Ilegal tersebut ke Polres Lebak tidak ada progres ataupun proses.

Baca juga: Galian Tanah di Rangkas Lebak Ditinggal Pengusaha, Warga: Kami Hanya Kena Dampak Buruknya!

"Respon mereka begitu cepat saat ada laporan buntut demo 17 Desember itu, ini aneh," katanya.

Bahtiar meminta, penyidik Polda Banten dapat profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Jangan sampai ada tebang pilih kalau memang dua-duanya mau diproses monggo diproses secara profesional," pungkasnya.

Dinas ESDM Provinsi Banten Sebut Galian Tanah di Kampung Papango Citeras Desa Mekarsari Ilegal, Pengusaha Wajib Dipidana!

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.

Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

Usia di demo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi  
tersebut sepi.
Usia di demo warga kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi   tersebut sepi. (TribunBanten.com/Misbahudin)

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).

"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."

"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Diketahui, aktivitas tambang galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meresahkan warga.

Warga resah karena tambang tersebut merusak jalan lingkungan.

Kerusakan jalan lingkungan diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer ke akses jalan utama. 

Warga mengaku sudah beberapa kali melaporkan masalah galian tanah tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Lebak. Namun tak pernah ada respon.

Puncaknya, sejumlah warga melaporkan masalah tersebut ke Dinas ESDM Banten. 

Deri mengaku, pada bulan Februari 2024, pihaknya telah melakukan penutupan pada tambang Ilegal tersebut.

Namun penutupan itu tidak diindahkan oleh pengusaha lantaran mereka tetap beroperasi.

"Kemudian bulan November kita cek lagi, ternyata ada lagi kita tutup lagi. Ada kegiatan lagi kita tutup lagi," ujar Deri.

Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi galian tanah tersebut pada Rabu (01/01/2025), sudah tidak lagi ada kegiatan operasi, bahkan alat berat juga sudah tidak ada. 

Namun, hanya terlihat jelas bekas galian tanah yang berlubang besar yang ditinggalkan pihak pengusaha. 

Jarak lokasi galian tanah tersebut diperkirakan hanya 10 meter dari permukiman warga setempat.

Kendati demikian, ESDM Banten akan kembali mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa galian tanah merah tersebut benar-benar tutup.

"Ya kalau dari kami sih akan ke lapangan lagi. Kan kemarin juga setelah kami ke lapangan, kita koordinasikan dengan Satpol PP dan  kepolisian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved