Tambang Ilegal di Lebak

Buntut Pengusaha Tambang Ilegal Lapor Polisi, 1.000 Warga Mekarsari Akan Demo di Mapolda Banten 

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal menggelar aksi solidaritas di Mapolda Banten, pada Senin 6 Januari 2025. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, bakal menggelar aksi solidaritas di Mapolda Banten, pada Senin 6 Januari 2025. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bakal menggelar aksi solidaritas di Mapolda Banten, pada Senin 6 Januari 2025. 

Aksi tersebut dilakukan, sebagai bentuk solidaritas warga, terhadap tujuh orang warga Desa Mekarsari yang dilaporkan oleh pihak pengusaha galian tanah ilegal kepada Polda Banten

Ketua RT 04/RW 04 Papanggo, Desa Mekarsari, Tarmidi mengatakan, rencana aksi tersebut bukan atas motivasi dorongan dari luar, melainkan kesadaran kolektif masyarakat. 

Baca juga: ESDM Sebut Galian Tanah di Mekarsari Lebak Ilegal, Pengusaha Malah Laporkan 7 Warga ke Polda Banten

"Itu inisiatif warga, karena membela warga yang dipanggil Polda Banten," katanya, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/1/25). 

Menurutnya, aksi akan diikuti sebanyak 1.000 orang warga yang bakal mendatangi Mapolda Banten.

"Kemungkinan masa aksinya segitu, sambil mengawal beberapa orang yang akan diperiksa," ujarnya. 

 

 

Selain itu, Tarmidi menceritakan pada saat diperiksa Polda Banten, dirinya diminta untuk memberikan keterangan terkait penggerak aksi demo pada tanggal 16 Desember 2024. 

"Waktu itu saya jawab, inisiatif warga semuanya dan tidak ada motif lain, selain warga mengeluhkan jalan rusak akibat galian tanah," ungkapnya. 

Bahkan, lanjut dia, pihak penyidik menunjukan sebuah video soal aksi dan pembakaran ban.

"Saya jawab, ban itu ban bekas yang sudah ditaro di tempat pembuangan sampah. Makanya dibakar, bukan ban layak pakai," katanya. 

Baca juga: DPRD Sindir Polda Banten Soal 7 Warga Dipolisikan Pengusaha Galian Ilegal

Diketahui, tujuh warga yang dilaporkan buntut aksi soal jalan rusak yang disebabkan galian tanah, pada 16 Desember 2024. 

Tujuh warga tersebut antara lain, Tarmidi, Wati, Muntadir, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.

Dari ketujuh warga yang bakal diperiksa, dua di antaranya sudah dipanggil Polda Banten, pada Jumat 3 Januari 2025. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved