Tambang Ilegal di Lebak

Warga Sesalkan Sikap Kades Mekarsari Tak Dampingi 7 Warganya yang Dipolisikan Pemilik Tambang Ilegal

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, sesalkan Kepala Desa yang tidak mendampingi tujuh warganya ke Polda Banten. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sesalkan sikap Kepala Desa Mekarsari Iwan Sopiana (kanan) yang tidak mendampingi tujuh warganya ke Polda Banten.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sesalkan Kepala Desa Mekarsari yang tidak mendampingi tujuh warganya ke Polda Banten

Diketahui, tujuh warga Desa Mekarsari dilaporkan pengusaha galian tanah ilegal, setelah warga menggelar aksi unjuk rasa di jalan rusak, pada 16 Desember 2024. 

Tujuh orang warga yang dilaporkan tersebut, antara lain Tarmidi, Wati, Muntadir, Melawati, Erik, Sutisna Suandi.

Baca juga: ESDM Provinsi Banten Sebut Pemilik Tambang di Papango Rangkasbitung Bisa Dipidana

Marta, salah satu warga Kampung Papanggo mengku bingung, dengan sikap Kepala Desa Mekarsari yang tidak ikut terlibat dalam membela warga, yang dilaporkan pihak pengusaha galian tanah ilegal

"Artinya kami sebagai warga, ibaratkan anak yang membutuhkan bantuan seorang bapak, harusnya hadir dan turut mendampingi warga yang diperiksa," katanya, saat ditemui di kediaman rumahnya, Sabtu (4/1/25). 

Padahal, kata dia, warga sudah meminta tolong sebelumnya kepada kepala desa, untuk mendampingi ketujuh warga yang dipanggil Polda Banten.

 

 

"Tapi sebaliknya malah cuek tanggapannya," katanya. 

Ia menduga, bahwa ada keterlibatan pihak Kepala Desa dengan pihak pengusaha soal galian tanah yang menurut Dinas ESDM Provinsi Banten ilegal tersebut.

"Kemungkinan pastilah ada keterlibatan, karena yang menyetujui izin dan sebagainya itu kan Pak lurah. Masa iya tidak tahu," ucapnya. 

Senada dengan Marta, Maman juga menyesalkan sikap kepala desa yang tidak mendampingi tujuh orang warga yang diperiksa Polda Banten

"Harusnya kepala desa ikut serta hadir dan mendampingi," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, pada saat tujuh warga mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Banten, Kepala Desa bisa ikut terlibat memediasi dengan pihak pengusaha galian tanah

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved