Tambang Ilegal

ESDM Provinsi Banten Sebut Pemilik Tambang di Papango Rangkasbitung Bisa Dipidana

Dinas ESDM Banten menilai pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak bisa dipidana.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Usia di demo warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut sepi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Deri Dariawan menilai, pemilik tambang di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bisa dipidana.

Menurut Deri, alasan pemilik tambang tanah merah tersebut bisa dipidana karena tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah.

"Ya harus dipidanakan," kata Deri, kepada TribunBanten.com lewat telepon, Rabu (1/1/2024).

Baca juga: Longsor di Lebak Manggah Bukan Cuma Faktor Cuaca, Komisi II DPRD Banten Soroti Aktivitas Tambang

"Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.

Deri melanjutkan, selain ilegal, pertambangan itu juga melabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.

 

 

"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru."

"Kalau perpanjangan (Tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.

Diketahui, aktivitas tambang galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak meresahkan warga.

Warga resah karena tambang tersebut merusak jalan lingkungan.

Kerusakan jalan lingkungan diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer ke akses jalan utama. 

Warga mengaku sudah beberapa kali melaporkan masalah galian tanah tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Lebak.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved