PKS Banten Sepakat Presidential Threshold Dihapus

Ketua DPW Partai Keadilan Sosial (PKS) Banten, Gembong R Sumedi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ketua PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua DPW Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Banten, Gembong R Sumedi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold.

Sebab, kata Gembong, presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat yang diatur dalam undang-undang tahun 1945.

"Kita sebagai partai mempunyai kebebasan dalam menentukan calon nya sendiri," kata Gembong melalui sambungan telepon, Minggu (5/1/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung Paslon di 2029

Oleh karena itu, lanjut Gembong, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold tak perlu digunakan saat Pemilihan Umum (Pemilu).

 

 

"Penghapusan presidential threshold merupakan kabar yang menggembirakan, karena partai bisa mengusung tanpa harus terikat dengan koalisi, apalagi dengan adanya aturan minimal threshold," katanya.

Menurut Gembong, pada pemilu mendatang PKS Banten akan menunggu arahan dari DPP, apakah akan mengusung calon sendiri atau berkoalisi.

Baca juga: Ternyata Ini Pihak yang Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden hingga Dikabulkan MK

"Karena segala kemungkinan bisa saja terjadi. Kita tunggu arahan dari DPP," ujarnya.

Sementara Sekretaris DPD Partai Demokrat memilih tak banyak bicara terkait penghapusan presidential threshold tersebut.

"Kita mah gimana DPP aja, sehingga Abah nggak bisa komentar soal itu," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved