Tambang Ilegal di Lebak

Ini Kata Satpol PP Lebak Soal Penindakan Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari 

Satpol-PP Kabupaten Lebak menanggapi keberadaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Lebak, buka suara soal keberadaan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung. 

Kepala Satpol PP Lebak, Dartim mengungkapkan, kewenangan penutupan dan penindakan galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. 

Sebab, katanya, Satpol PP Lebak hanya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Kebersihan (K3). 

Baca juga: Ketua DPRD Minta Polisi Tak Gegabah Periksa 7 Warga Lebak Atas Laporan Pemilik Galian Ilegal

"Jadi kalau kita hanya melaksanakan Perda K3-nya saja, selebihnya kewenangan Pemprov Banten," ujarnya saat ditemui di Gedung Pemkab Lebak, Senin (6/1/25). 

Bahkan, lanjut Dartim, Satpol-PP Lebak tidak punya kewenangan khusus, dalam melakukan penindakan galian tanah atau pertambangan di Lebak. 

"Kewenangan kita hanya Perda K3 saja, karena kita tidak punya kewenangan khusus soal itu," ucapnya. 

 

 

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Sayutupika, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah di wilayah tersebut sudah tidak diperbolehkan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Irfan mengatakan, meskipun ada berbagai alasan terkait keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, sesuai dengan ketentuan Perda, aktivitas tersebut sudah tidak dapat diteruskan. 

"Terlepas dari alasan apapun, Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh ada aktivitas galian tanah dan itu sudah melanggar Perda," ujarnya saat ditemui di Gedung Pemkab Lebak pada Senin, 6 Januari 2025.

Galian tanah ilegal di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung.
Galian tanah ilegal di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung. (misbahudin)

Menurut Irfan, pihaknya tidak mengetahui izin terkait galian tanah tersebut, karena kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Banten. 

"Izin galian semuanya ada di Pemprov Banten, kami hanya memiliki kewenangan terkait RTRW-nya saja," jelasnya.

Irfan menambahkan, seharusnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten berkoordinasi dengan Dinas PUPR Lebak terkait penerapan Perda RTRW. 

"Namun, kebanyakan mereka tidak pernah meminta informasi RTRW kepada kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, juga menegaskan bahwa, pemilik tambang tanah merah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung itu dapat dikenai sanksi pidana. 

Deri menyatakan, kegiatan pertambangan tersebut dapat dipidanakan karena tidak memiliki izin pertambangan yang sah dari pemerintah. 

"Ya, harus dipidanakan. Karena pertama, ilegal (tidak berizin), itu adalah tindakan pidana," tegas Deri.

Baca juga: Cuek 7 Warganya Dipolisikan Pengusaha, Warga Curiga Kades Mekarsari Terlibat Galian Tanah Ilegal

Baca juga: BERITA TERKINI: ESDM Banten Segel Lokasi Galian Tanah Ilegal di Desa Mekarsari Lebak 

Deri juga menyebutkan, bahwa kegiatan pertambangan tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak

Namun, ia menambahkan bahwa pihak ESDM Banten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"RTRW Kabupaten Lebak ini tidak memperbolehkan izin baru untuk tambang. Perpanjangan izin yang sudah ada masih diperbolehkan, tapi izin baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," jelasnya

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved