Komisi V DPRD Banten Geram Apotek Jual Obat Keras Setelan, Minta BPOM Serang Usut Tuntas
Anggota Komisi V DPRD Banten, Dr. Yeremia Mendrofa, mengecam keras dugaan penyalahgunaan obat yang ditemukan di Apotek Gama 1, Kota Cilegon.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
"Penjualan obat setelan ini melanggar undang-undang kesehatan karena mengancam mutu dan keamanan obat," ujar Mojaza. Ia juga menambahkan bahwa apotik tersebut diduga menjual obat setelan tersebut di seluruh jaringan apotiknya yang tersebar di Provinsi Banten dan beberapa daerah lainnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Apotik Gama 1
Sementara itu, Kuasa Hukum Apotik Gama 1, Rohmatulloh, memberikan penjelasan terkait temuan obat tersebut.
Ia mengatakan bahwa obat yang ditemukan oleh BPOM Serang adalah obat kadaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan.
Rohmatulloh menjelaskan, "Obat itu dibuka dari kemasannya karena khawatir ada karyawan yang menjualnya. Obat tersebut disimpan di lantai tiga apotik dan belum dimusnahkan."
Namun, temuan ini tetap menimbulkan keraguan mengenai prosedur dan keamanan penanganan obat di Apotik Gama 1.
BPOM Serang dan pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
| Cuaca Banten Hari Ini, Minggu 10 Mei 2026: Serang dan Tangerang Berawan, Lebak Diguyur Hujan |
|
|---|
| Jadi Ketua HIPMI Institute Banten, Wimam Dorong Lahirnya Startup Lokal Berdaya Saing Nasional |
|
|---|
| Kolaborasi Puteri Indonesia 2026 Agnes Aditya Rahajeng untuk Memajukan Banten: Kontribusi Positif |
|
|---|
| Jadwal Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Banten 2026, Catat Tanggalnya |
|
|---|
| Hadiri Pelantikan PAN dan Buka O2SN, Jadwal Lengkap Gubernur Banten Hari Ini Sabtu, 9 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-obat-obatan-keras.jpg)