Komisi V DPRD Banten Geram Apotek Jual Obat Keras Setelan, Minta BPOM Serang Usut Tuntas

Anggota Komisi V DPRD Banten, Dr. Yeremia Mendrofa, mengecam keras dugaan penyalahgunaan obat yang ditemukan di Apotek Gama 1, Kota Cilegon.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi obat keras. 

"Penjualan obat setelan ini melanggar undang-undang kesehatan karena mengancam mutu dan keamanan obat," ujar Mojaza. Ia juga menambahkan bahwa apotik tersebut diduga menjual obat setelan tersebut di seluruh jaringan apotiknya yang tersebar di Provinsi Banten dan beberapa daerah lainnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Apotik Gama 1

Sementara itu, Kuasa Hukum Apotik Gama 1, Rohmatulloh, memberikan penjelasan terkait temuan obat tersebut. 

Ia mengatakan bahwa obat yang ditemukan oleh BPOM Serang adalah obat kadaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan. 

Rohmatulloh menjelaskan, "Obat itu dibuka dari kemasannya karena khawatir ada karyawan yang menjualnya. Obat tersebut disimpan di lantai tiga apotik dan belum dimusnahkan."

Namun, temuan ini tetap menimbulkan keraguan mengenai prosedur dan keamanan penanganan obat di Apotik Gama 1. 

BPOM Serang dan pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved