Pengusaha Galian Ilegal Laporkan Warga Mekarsari, Lembaga Kajian Sanggabuana Soroti Kejanggalan

Direktur Lembaga Kajian Sanggabuana Institut, Try Adhi Bangsawan, mendesak Polda Banten untuk mengungkap pemilik galian tanah ilegal yang melaporkan

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com
Galian tanah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, ilegal 

Sebelumnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan penyegelan terhadap lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada Senin (6/1/2025). 

Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak ESDM, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, Satpol-PP Banten, dan DLH Kabupaten Lebak memastikan bahwa galian tersebut beroperasi tanpa izin.

Kepala Dinas ESDM Banten, Dedi Dariawan, menjelaskan bahwa galian tanah tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dan melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak

"Galian tanah yang ditemukan ini jelas ilegal dan sudah masuk dalam ranah tindak pidana. Itu sebabnya kami melakukan penyegelan dan memasang spanduk sebagai tanda larangan," katanya.

Dedi juga menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal hanya diperbolehkan di wilayah yang sesuai dengan RTRW dan yang memiliki izin resmi. 

Baca juga: Ilegal dan Merusak Jalan, Pemilik Tambang di Rangkasbitung Lebak Bisa Dipidana

"Kami hanya memperbolehkan kegiatan tambang di wilayah yang sesuai dengan RTRW dan dengan izin yang sah," tambahnya.

Warga Mekarsari Apresiasi Langkah ESDM Banten

Warga setempat, Ujer, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Provinsi Banten yang telah menyegel lokasi galian tanah ilegal di wilayah mereka. 

Ia mengaku lega setelah perjuangan panjang untuk menutup galian tanah ilegal itu akhirnya membuahkan hasil. 

"Kami sangat senang dan lega karena galian tanah sudah ditutup. Ini adalah harapan kami bersama," ujarnya.

Potensi Pemidanaan bagi Pemilik Galian Ilegal

Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, menilai bahwa pemilik galian tanah ilegal di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, bisa dikenakan sanksi pidana. 

Deri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin jelas merupakan tindak pidana. 

"Karena tidak memiliki izin, tindakan ini jelas ilegal dan dapat dipidanakan," kata Deri.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan galian tanah tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, yang tidak memperbolehkan adanya izin baru untuk kegiatan tambang di wilayah tersebut. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved