Polres Lebak Imbau Truk Besar Bermuatan Pasir Basah Tidak Parkir di Badan Jalan

Polres Lebak mengimbau kendaraan truk besar bermuatan pasir basah tidak parkir sembarangan di badan jalan.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Polres Lebak mengimbau kendaraan truk besar bermuatan pasir basah tidak parkir sembarangan di badan jalan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak mengimbau kendaraan truk besar bermuatan pasir basah tidak parkir sembarangan di badan jalan. 

Pasalnya, hal itu dinilai sangatlah membahayakan penguna jalan dan juga mengotori lingkungan. 

"Karena khawatir membahayakan pengguna jalan, makanya tidak boleh parkir di badan jalan," kata Kasatlantas, Polres Lebak, AKP Hafizh Ah, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1/25). 

Baca juga: Mancak Kabupaten Serang Dilanda Banjir: Puluhan Rumah Rusak dan Akses Jalan Terputus

Hafizh mengatakan, permasalahan kendaraan truk besar bermuatan pasir basah di Lebak sangat begitu kompleks.

Sehingga, penanganannya harus dilakukan secara bersama dengan lintas sektoral TNI/Polri dan pemerintah daerah. 

"Jadi harus bareng-bareng dengan TNI/Polri dan Pemda Lebak nya," katanya. 

Menurut Hafizh, Kabupaten Lebak saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur jam operasional untuk kendaraan truk-truk besar yang melintas. 

Sebab, jika hal ini tetap terus dibiarkan khawatir dapat meningkatkan resiko kecelakaan dan membuat jalan rusak. 

"Kalau tidak salah Lebak itu belum punya aturannya, makanya ini masalah di kita banyak truk besar yang melintas di siang hari," ujarnya.

"Tapi kalau Kabupaten Tangerang mereka sudah punya regulasi jam operasional itu."

"Jadi tidak aneh kalau banyak truk besar yang mangkal di Lebak, karena mereka nunggu jam operasional pengiriman buka di Tangerang," sambungnya. 

Hafizh menjelaskan, kewenangan pihaknya hanya merujuk pada undang-undang lalu lintas jalan, akan tetapi untuk muatan kewenangan Dishub. 

"Kalau kami hanya menindak ketika truk itu masuk ke kota dan parkir di tepi jalan umum. Selebihnya kewenangan Dishub," jelasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved