Soal "Guru Fiktif" di SDN Teranggana, Kepala Dindikbud Kota Serang: Sudah Dikeluarkan!

Dindikbud Kota Serang telah mengevaluasi tenaga pendidik termasuk Kepala SDN Terenggana terkait adanya dugaan dua guru fiktif atau siluman. 

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang TB Suherman.  

Pihaknya juga meminta Kepala SDN Terenggana, untuk mengembalikan uang honor yang telah dibayarkan kepada dua guru fiktif tersebut ke kas negara .

Adapun besarannya, kata Suherman, sebesar Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per orang.

"Makanya saya bilang ke kepala sekolahnya kembalikan lagi itu uang negara. Jadi Rp800 sampai Rp900 ribu itu dikali tiga bulan," tuturnya.

Saat ditanya perihal pengawasan yang dilakukan oleh Dindikbud Kota Serang terhadap sekolah, Suherman menjawab kejadi itu adalah insidental.

Sebab setiap sekolah memiliki pengawas dari Dindikbud Kota Serang, yang memiliki tanggung jawab mengawasi sepuluh sekolah, termasuk pengawasan terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS), hingga sarana prasarana (Sarpras).

"Mungkin di SDN Terenggana ini, pengawasnya tidak mengawasi itu."

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Serang Temukan Praktik Guru Siluman di SDN Terenggana

"Jadi, Dindikbud kecolongan, dan akhirnya anggota dewan yang menemukan," katanya.

Suherman juga telah meminta kepada seluruh Kepala Sekolah, agar bekerja sesuai dengan tugas dan petunjuk pelaksanaan serta pentunjuk teknis (Juklak-Juknis) program dana BOS. 

"Kalau ada, bisa laporkan langsung. Kalau misal dalam juklak-juknis BOS itu tidak ada, ya tidak perlu memaksanakan, karena melawan aturan," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved