Pembangunan Gedung Bank Banten Molor, Komisi IV DPRD Banten Bakal Panggil Kontraktor

Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar menyoroti pembangunan gedung Bank Banten di Jalan Veteran, Kota Serang.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar menyoroti pembangunan gedung Bank Banten di Jalan Veteran, Kota Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar menyoroti pembangunan gedung Bank Banten di Jalan Veteran, Kota Serang.

Gedung yang menjadi proyek strategis daerah (PSD) dan mendapat pengawalan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tersebut molor dari kontrak.

Padahal, dalam kontrak pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT Eka Cipta Madani tersebut memakan waktu 8 bulan sejak Maret 2024.

Baca juga: Pemkot Serang Tegaskan Tetap Simpan RKUD di Bank Banten

"Kami agak kaget karena ini pasti ada persoalan, tidak mungkin pembangunan itu molornya cukup jauh," kata Nizar di gedung DPRD Banten, Rabu (15/1/2025).

Diketahui, molornya pembangunan gedung senilai Rp22,6 miliar tersebut karena keterlambatan pengiriman lift dari Korea. 

Pihak kontraktor melakukan pemesanan selama tiga bulan, namun lift tersebut baru dikirim di akhir Desember 2024.

Nizar mengaku akan melakukan evaluasi pada DPUPR Banten dan akan segera melakukan pemanggilan pada sejumlah pihak termasuk PT Eka Cipta Madani.

"Ini perlu kita lihat, apakah (kesalahan) dari penilaian teknis dari DPUPR dalam menunjuk si kontraktor, makanya kami akan panggil," katanya.

DPUPR Banten telah memberikan keringanan pekerjaan dengan perpanjangan waktu hingga akhir Januari 2025 dengan mekanisme denda Rp20 juta per hari.

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan mengatakan, gedung Bank Banten memang tidak selesai tepat waktu.

Akan tetapi, kata dia, DPUPR Banten masih memberikan toleransi dengan melakukan mekanisme pemberian kesempatan dan denda.

"Jadi walaupun kemarin yang tidak selesai itu terkait AC dan lift ya, tapi untuk pengenaan denda kita satu gedung atau seluruh kontrak," jelasnya.

Menurut Arlan, saat ini AC sudah terpasang di gedung Bank Banten

Namun untuk lift baru proses pemasangan. 

Ia menyebut, proses pemesanan lift cukup lama karena dipesan dari Korea. 

Kemudian ketika sampai di Indonesia, harus diperiksa Bea Cukai.

"Saya rasa keterlambatan-keterlambatan itu seharusnya sudah bisa diprediksi oleh mereka," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved