Ponpes di Pandeglang Jadi Lokasi Penipuan Modus Ganda Uang, Empat Korban Tertipu

Dit Reskrimum Polda Banten menangkap seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial US (48) yang diduga melakukan penipuan

Editor: Glery Lazuardi
Via Tribun Jatim
Ilustrasi penipuan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial US (48) yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial US (48) yang diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. 

US, yang berasal dari Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, ditangkap pada Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Kepala Kesbangpol Lebak Jadi Korban Penipuan, WhatsApp Diretas untuk Transfer Uang

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kepada korban sebagai seorang ustaz yang dapat menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat ganda. 

"Modusnya, yang bersangkutan mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," kata Dian dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (15/1/2025).

Menurut Dian, dalam penyidikan yang dilakukan, US menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah peti untuk meyakinkan para korbannya. 

Uang palsu tersebut dilabeli dengan logo salah satu bank resmi untuk membuatnya tampak seperti uang asli.

"Uang palsu itu diberikan label dengan salah satu bank resmi, kemudian transaksi atau mahar diberikan dengan modus video call untuk meyakinkan korban bahwa uang tersebut ada di dalam peti," jelas Dian.

Hingga saat ini, empat orang korban telah teridentifikasi. Mereka diperdaya dengan keyakinan bahwa uang yang mereka serahkan telah berlipat ganda sesuai janji pelaku.

Baca juga: Komika Fico Fachriza Janji Lunasi Seluruh Pinjaman Uang ke Rekan Artis, Bantah Lakukan Penipuan

Atas perbuatannya, US disangkakan melanggar Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.

"Kami juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari yang bersangkutan. Kami mengimbau agar segera membuat laporan polisi," ujar Kombes Pol Dian Setyawan yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Ponpes di Pandeglang Banten Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved