Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan
Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.
Editor:
Glery Lazuardi
net
Ilustrasi SIM. Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan.
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM D: Rp 30.000
Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM Terbaru di Banten, Berlaku Mulai November
Catatan:
Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Biaya dapat bervariasi di setiap wilayah.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia
Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan:
1. SIM A
SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil pribadi dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
2. SIM B
Berita Terkait
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Tangsel Hari Ini, Senin 25 Agustus 2025 : Ada 2 Lokasi, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Polres Lebak Buka Pelayanan SIM Keliling, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Nasib Polisi Minta SIM A Terbitan Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya : Belum Temukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Pengendara Dimintai SIM Jakarta Saat Nyetir di Ibu Kota Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
RESMI! Ini Biaya dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM C per Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.