Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan

Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.

Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi SIM. Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan. 

SIM C: Rp 75.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM D: Rp 30.000

Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM Terbaru di Banten, Berlaku Mulai November

Catatan:

Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Biaya dapat bervariasi di setiap wilayah.

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan:

1. SIM A

SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil pribadi dan mobil barang perseorangan.

SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

2. SIM B

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved