Dewan Panggil Dindikbud Kota Serang dan Kepsek SDN Terenggana, Buntut Temuan Guru Fiktif
Komisi II DPRD Kota Serang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dan Kepala SDN Terenggana.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi II DPRD Kota Serang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dan Kepala SDN Terenggana.
Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait ditemukannya praktik 'guru fiktif' yang terjadi di SDN Terenggana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Klarifikasi tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Serang, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Soal "Guru Fiktif" di SDN Teranggana, Kepala Dindikbud Kota Serang: Sudah Dikeluarkan!
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com nampak Kepala Dindikbud Kota Serang, TB Suherman hadir sekira pukul 14.30 WIB ke dalam ruangan dengan didampingi oleh jajarannya.
Tidak lama berselang, Kepala SDN Teranggana ikut memasuki ruangan, untuk melakukan klarifikasi.
Di ruangan sudah hadir jajaran Komisi II DPRD Kota Serang, yakni Ketua Komisi Tubagus Udrasengsana, Wakil Ketua Komisi Edi Irianto, Sekretaris Komisi Amir Abdul Hadi, serta anggota komisi Rahmatullah, Bilal, dan Tatang Ruhiyat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Serang, Amir Abdul Hadi menjelaskan, pemanggilan terhadap jajaran Dindikbud Kota Serang dan perwakilan sekolah, untuk meminta penjelasan dan menggali duduk persoalan yang terjadi.
"Kami mengundang Kepala Dinas dan jajarannya, beserta ibu kepala sekolah membahas tentang informasi yang telah beredar mengenai sekolah SDN Teranggana yang rusak parah, dan di sana juga didapati ada guru fiktif," ujarnya kepada wartawan, usai acara.
"Dan sampai pada kesimpulan di sana memang ada kekeliruan, tapi kami sepakat untuk memperbaiki dan kami pastikan tidak akan terjadi lagi hal-hal seperti itu," sambungnya.
Dirinya merasa, hal tersebut merupakan fungsi pengawasan yang mesti dilakukan oleh lembaga legislatif.
"Kami bangga dan senang, karena tugas kami sebagai anggota Komisi II menjalankan fungsi pengawasan secara baik," ucapnya.
Menurutnya, praktek guru fiktif' yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan, dan telah ditangani dengan sebaik-baiknya.
"Artinya guru fiktif yang mendapatkan honor, uangnya sudah dikembalikan sejumlah Rp 4,8 juta," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dindikbud Kota Serang, TB Suherman mengatakan, pengembalian uang honor guru fiktif ke kas daerah sudah sesuai regulasi.
"Jadi uang tersebut bisa langsung dikembalikan karena pokok perkaranya jelas, guru menerima honor tapi tidak mengajar," ucapnya.
"Jumlahnya kan dua orang, masing-masing Rp 800 ribu, dikali tiga bulan jadi totalnya Rp 4,8 juta," jelasnya.
Suherman mengaku, dirinya merasa senang atas pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kota Serang terhadap Dindikbud dan pihak SDN Teranggana.
"Karena Komisi II ini kan mitra kami di Dindikbud, jadi ketika kami ada kekeliruan lalu Komisi II memanggil, untuk mencari solusi yang terbaik," ungkapnya.
Dirinya lantas menyebut, berdasarkan keterangan dari pihak sekolah praktik 'guru fiktif' terjadi tanpa ada unsur kesengajaan.
"Jadi setelah ada pemberitaan, kepala sekolah menceritakan kronologisnya. Dua orang tersebut awalnya dipekerjakan untuk menertibkan administrasi BOS, tapi berujung pada terjadinya 'guru fiktif' itu," ucap Suherman.
Di akhir, Suherman menegaskan, dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi jika praktik serupa terjadi lagi.
"Sanksinya itu ringan, sedang, dan terberat berupa pencopotan sebagai kepala sekolah," tegasnya.
Namun untuk, kasus Kepala Sekolah SDN Teranggana sanksinya sedang dipertimbangkan.
"Untuk kasus ini sedang dipertimbangkan, yang jelas kepala sekolah sudah mencoret 'guru fiktif' tersebut, dan sudah mengembalikan uangnya," tuturnya.
Sementara Kepala SDN Teranggana, yang enggan menyebutkan namanya mengaku, tidak mengetahui adanya praktek guru fiktif yang terjadi di sekolahnya.
Sebab, dirinya baru saja menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN Teranggana.
"Saya baru menjabat tiga bulan sehingga kurangnya pengetahuan secara detailnya," kata dia.
"Dan saya juga perlu banyak belajar, karena mungkin masih berjiwa muda jadi harus belajar soal ramah tamah dan berhubungan dengan orang lain," imbuhnya.
Saat ditanya perihal ancaman sanksi yang kemungkinan didapat, dirinya mengaku siap.
"Artinya apa yang diarahkan oleh bapak kadis tentu sebagai bawahan, saya harus mengikuti aturan tersebut," tandasnya.
Mulai 2026, Siswa Baru SD-SMP di Kota Serang Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
SMPN 28 Ciracas Jadi Kantor Baru Dindikbud Kota Serang, Anggaran Rehabilitasi Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
SOSOK Ahmad Nuri, Kepala Dindikbud Kota Serang Baru Dilantik, Ini Perjalanan Karirnya |
![]() |
---|
SPMB Kota Serang 2025: Cek Kuota untuk Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Zonasi, Ini 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru 2025 di Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.