Tak Ada Lagi Zonasi, Ini 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru 2025 di Kota Serang

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru untuk tahun 2025 resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Tajudin
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb. Suherman. Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru untuk tahun 2025 resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -  Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru untuk tahun 2025 resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili.

Penghapusan sitem zonasi ini, sejalan dengan pergantian istilah dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB pada tahun ajaran 2025 ini. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman mengatakan, secara teknis perbedaan sistem PPDB dan SPMB terletak pada penerapan jalur domisili sebagai pengganti zonasi.

Baca juga: Cegah Praktik Siswa Titipan Saat SPMB 2025, BPMP Banten Kunci Dapodik 

"Sekarang zonasi itu diganti jalur domisili. Bedanya kalau zonasi sebelumnya bisa mencakup area lebih luas, domisili ini lebih ketat, benar-benar berdasarkan alamat tinggal yang dekat dengan sekolah," ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Senin (26/5/2025).

Ia mengatakan, sistem domisili ini dimaksudkan dalam rangka mengakomodir keluhan para orang tua terkait sistem zonasi yang berlaku sebelumnya.

"Sistem ini untuk mengatasi keluhan dari para orang tua, terutama untuk kasus ada calon siswa yang tinggal dekat sekolah, justru tidak diterima karena ketentuan zonasi sebelumnya," ucapnya.

Lebih lanjut Suherman menjelaskan, selain pergantian sistem zonasi menjadi domisili, sistem penerimaan siswa baru masih dijalankan melalui empat jalur.

"Sistem penerimaan tetap 4 jalur, yaitu jalur domisili tadi yang menggantikan zonasi, kemudian  jalur afirmasi untuk orang tua yang tidak mampu dan punya anak disabilitas," kata Suherman.

"Kemudian jalur prestasi, baik prestasi akademis maupun non akademis, dan terakhir jalur mutasi orang tua," jelasnya.

Ia lantas mengatakan, pihaknya juga memberikan kuota lebih besar bagi calon siswa yang mendaftar sekolah melalui jalur domisili, dibandingkan tiga jalur lainnya.

"Untuk tingkat SMP itu kuota jalur domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen," ucapnya.

"Sedangkan untuk tingkat SD jalur domisili itu 80 persen, afirmasi 15, dan mutasi 5 persen. Karena untuk tingkat SD tidak ada jalur prestasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved