Wajib Tahu! Ini Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM 2025 Berdasarkan Jenis Kendaraan
Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, ada sejumlah biaya terbaru yang perlu diperhatikan.
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini bergantung pada jenis atau golongan kendaraan.
Berikut adalah rincian biaya yang berlaku di tahun 2025.
Baca juga: Jadwal dan Biaya SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Banten, Rabu 8 Januari 2025
Syarat Usia Pemilik SIM
Setiap orang yang memiliki keterampilan mengemudi dan memenuhi syarat administrasi serta kesehatan jasmani dan rohani wajib memiliki SIM.
Berikut adalah usia minimal yang diperlukan untuk memiliki SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A: Minimal 17 tahun
SIM C: Minimal 17 tahun
SIM D: Minimal 17 tahun
SIM DI: Minimal 17 tahun
SIM CI: Minimal 18 tahun
SIM CII: Minimal 19 tahun
SIM A Umum: Minimal 20 tahun
SIM BI: Minimal 20 tahun
SIM BII: Minimal 21 tahun
Jadwal SIM Keliling di Tangsel Hari Ini, Senin 25 Agustus 2025 : Ada 2 Lokasi, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Polres Lebak Buka Pelayanan SIM Keliling, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Nasib Polisi Minta SIM A Terbitan Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya : Belum Temukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Pengendara Dimintai SIM Jakarta Saat Nyetir di Ibu Kota Viral di Medsos, Polisi Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
RESMI! Ini Biaya dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM C per Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.