Buntut Guru Fiktif di SDN Teranggana Kota Serang, Kepala Dinas dan Kepsek Dipanggil DPRD

Kami mengundang kepala dinas dan jajaran beserta Ibu Kepala Sekolah membahas tentang informasi yang telah beredar

Ade Feri/TribunBanten.com
Komisi II DPRD Kota Serang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dan Kepala SDN Terenggana. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman, memenuhi panggilan Komisi II DPRD, Jumat (17/1/2025). 

Suherman memenuhi panggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait ditemukannya praktik guru fiktif di SDN Terenggana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Didampingi kepala SDN Terenggana, yang enggan disebutkan namanya, Suherman langsung memasuki ruang rapat Komisi II DPRD Kota Serang sekitar pukul 14.30.

Baca juga: Dewan Panggil Dindikbud Kota Serang dan Kepsek SDN Terenggana, Buntut Temuan Guru Fiktif

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi II Tb Udrasengsana, Wakil Ketua Komisi Edi Irianto, Sekretaris Komisi Amir Abdul Hadi, serta anggota Rahmatullah, Bilal, dan Tatang Ruhiyat.

Amir Abdul Hadi mengatakan pemanggilan terhadap jajaran Dindikbud Kota Serang dan perwakilan sekolah untuk meminta penjelasan dan menggali duduk persoalan yang terjadi.

"Kami mengundang kepala dinas dan jajaran beserta Ibu Kepala Sekolah membahas tentang informasi yang telah beredar mengenai SDN Teranggana yang rusak parah. Di sana juga didapati ada guru fiktif," ujarnya kepada wartawan, seusai pertemuan.

Kesimpulannya, dia mengakui di SDN Teranggana ada kekeliruan dan sepakat untuk memperbaiki hal tersebut.

"Kami bangga dan senang, karena tugas kami sebagai anggota Komisi II menjalankan fungsi pengawasan secara baik," ucapnya.

Menurutnya, praktik guru fiktif yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan dan telah ditangani dengan sebaik-baiknya.

"Artinya guru fiktif yang mendapatkan honor, uangnya sudah dikembalikan sejumlah Rp 4,8 juta," katanya.

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan, Unit PPA Lebak Minta Pengawasan Guru di Sekolah Ditingkatkan

Tb Suherman mengatakan, pengembalian uang honor guru fiktif ke kas daerah sudah sesuai regulasi.

"Jadi uang tersebut bisa langsung dikembalikan karena pokok perkaranya jelas, guru menerima honor tapi tidak mengajar," ucapnya.

Jumlah guru fiktif itu sebanyak dua orang dengan honor masing-masing Rp 800 ribu.

"Dikalikan tiga bulan, jadi totalnya Rp 4,8 juta," kata Suherman.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, praktik guru fiktif terjadi tanpa ada unsur kesengajaan.

Baca juga: Bocah SD di Lebak Meninggal Dunia Usai Duel dengan Teman Kelasnya, Kapolsek: Awalnya Saling Ejek!

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved