Dewan Panggil Dindikbud Kota Serang dan Kepsek SDN Terenggana, Buntut Temuan Guru Fiktif

Komisi II DPRD Kota Serang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dan Kepala SDN Terenggana.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Komisi II DPRD Kota Serang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dan Kepala SDN Terenggana. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi II DPRD Kota Serang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dan Kepala SDN Terenggana.

Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait ditemukannya praktik 'guru fiktif' yang terjadi di SDN Terenggana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Klarifikasi tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Serang, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Soal "Guru Fiktif" di SDN Teranggana, Kepala Dindikbud Kota Serang: Sudah Dikeluarkan!

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com nampak Kepala Dindikbud Kota Serang, TB Suherman hadir sekira pukul 14.30 WIB ke dalam ruangan dengan didampingi oleh jajarannya.

Tidak lama berselang, Kepala SDN Teranggana ikut memasuki ruangan, untuk melakukan klarifikasi.

Di ruangan sudah hadir jajaran Komisi II DPRD Kota Serang, yakni Ketua Komisi Tubagus Udrasengsana, Wakil Ketua Komisi Edi Irianto, Sekretaris Komisi Amir Abdul Hadi, serta anggota komisi Rahmatullah, Bilal, dan Tatang Ruhiyat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Serang, Amir Abdul Hadi menjelaskan, pemanggilan terhadap jajaran Dindikbud Kota Serang dan perwakilan sekolah, untuk meminta penjelasan dan menggali duduk persoalan yang terjadi.

 

"Kami mengundang Kepala Dinas dan jajarannya, beserta ibu kepala sekolah membahas tentang informasi yang telah beredar mengenai sekolah SDN Teranggana yang rusak parah, dan di sana juga didapati ada guru fiktif," ujarnya kepada wartawan, usai acara.

"Dan sampai pada kesimpulan di sana memang ada kekeliruan, tapi kami sepakat untuk memperbaiki dan kami pastikan tidak akan terjadi lagi hal-hal seperti itu," sambungnya.

Dirinya merasa, hal tersebut merupakan fungsi pengawasan yang mesti dilakukan oleh lembaga legislatif.

"Kami bangga dan senang, karena tugas kami sebagai anggota Komisi II menjalankan fungsi pengawasan secara baik," ucapnya.

Menurutnya, praktek guru fiktif' yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan, dan telah ditangani dengan sebaik-baiknya.

"Artinya guru fiktif yang mendapatkan honor, uangnya sudah dikembalikan sejumlah Rp 4,8 juta," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved