Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025: Sistem Kelas Dihapus, Ini yang Harus Diketahui Peserta

Seiring dengan perubahan yang akan terjadi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian

Editor: Glery Lazuardi
Via Kompas.com
BPJS Kesehatan 

TRIBUNBANTEN.COM - Seiring dengan perubahan yang akan terjadi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia. 

Mulai Juli 2025, program ini akan mengalami beberapa penyesuaian, baik dalam hal tarif iuran, manfaat, maupun sistem kelas rawat inap. 

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, hingga pertengahan 2025, masyarakat masih akan membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai tarif yang berlaku saat ini. 

Besaran iuran baru, beserta tarif pelayanan yang akan diterapkan, dipastikan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Baca juga: TERBARU! Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Tahun 2025, Ini Kelompok Bakal Didenda Jika Nunggak

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron, mengungkapkan bahwa keputusan mengenai apakah iuran akan naik atau tetap pada angka yang sama sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. 

"BPJS Kesehatan hanya mengelola program ini, sementara keputusan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diatur oleh pemerintah," kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, 19 Januari 2025.

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa perubahan tarif akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun. 

Selama periode transisi ini, kemungkinan besar tarif BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan. Pemerintah akan menggunakan sistem BPJS KRIS untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi, sehingga dampaknya terhadap peserta diharapkan tidak langsung terasa.

Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan pada Juli 2025 adalah penghapusan sistem kelas rawat inap BPJS, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. 

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan skema pelayanan, namun tentu saja akan mempengaruhi tarif dan manfaat yang diterima oleh peserta. Penghapusan sistem kelas ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Ghufron menambahkan bahwa meskipun sistem kelas akan dihapus, tarif pelayanan kesehatan akan disesuaikan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait rincian tarif dan skema pelayanan yang baru.

Detil Iuran BPJS Kesehatan per 19 Januari 2025

Untuk memberikan gambaran mengenai iuran yang berlaku saat ini, berikut adalah detil iuran BPJS Kesehatan per 19 Januari 2025:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan langsung oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved