Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025: Sistem Kelas Dihapus, Ini yang Harus Diketahui Peserta
Seiring dengan perubahan yang akan terjadi pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi PPU yang bekerja pada lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS), iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran juga 5?ri gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan yang sama: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran Keluarga Tambahan PPU
Untuk keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua), besaran iuran adalah 1?ri gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran Bagi Kerabat Lain atau Peserta Non-Pekerja
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III). Pemerintah memberikan bantuan iuran tambahan untuk peserta Kelas III, seperti yang berlaku pada tahun 2020 hingga 2021.
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan (dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II).
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan (dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I).
Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran untuk veteran dan keluarga perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5?ri 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah.
Pembayaran Iuran dan Denda
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Namun, mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda bagi peserta yang terlambat membayar.
Denda baru akan diberlakukan apabila peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan mereka diaktifkan kembali.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan datang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh peserta, sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah akan terus mengupayakan keseimbangan antara kemampuan peserta untuk membayar dan kebutuhan untuk mempertahankan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal.
Bukan Main HP, Tim Pendamping BPJS Kesehatan Ternyata Mencatat Data di HP |
![]() |
---|
DPRD Banten Desak Pemprov Kembalikan Anggaran BPJS Kesehatan di Banggar 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Banten Klaim Pemangkasan Anggaran PBI Rp19 Miliar Masih Bisa Cover UHC BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
RDP Kasus Penolakan Rawat Pasien Balita Gizi Buruk, Pejabat RS Hermina dan BPJS Serang Asyik Main HP |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tuding RS Hermina Ciruas Beri Penjelasan Bohong Soal Penolakan Pasien BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.