Gadis 15 Tahun di Serang Banten Digilir Dua Pemuda, Satu Tersangka DPO
Nasib memilukan dialami oleh seorang remaja perempuan inisal MA (15), asal Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Adr Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nasib memilukan dialami oleh seorang remaja perempuan inisal MA (15), asal Desa Panosongan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Remaja yang saat ini masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut, menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh dua pemuda yang diduga sedang mabuk.
Satu pelaku rudapaksa saat ini saat ini sudah ditahan di Polres Serang, sedangkan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Jelang Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Banten, Menteri KKP Temui Presiden, Ada Apa?
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama.
Ia mengatakan, dua pelaku pemerkosaan berinisial RS (17) dan NH (17), dan keduanya saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Patria menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/1/2025) dini hari, di kediaman korban.
Bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk membeli arak bali, pada Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 21.00.
"Karena kakak kandung korban ini jual arak balik," ujarnya kepada TribunBanten. com, melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2025)
"Namun sekira pukul 02.00 Minggu dini hari, pelaku RS dan NH balik lagi ke rumah korban. Tapi saat kembali yang melayani ternyata korban," sambungnya.
Patri mengatakan, saat itu korban sedang memakai celana pendek, dan membuat pelaku terangsang.
"Lalu kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, setelah itu kedua pelaku menggilir korban" tuturnya.
Tidak lama selang kejadian sekira pukul 04.15, Ibu korban lalu mendatangi Polsek Cikeusal untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang 17 Tahun 2016, Pasal 82 Ayat 1 Tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling sebentar 5 tahun, dan paling lama 15 tahun," tandasnya.
| Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032 |
|
|---|
| Tok! Banten dan Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032 |
|
|---|
| Bahayakan Warga! 9 Perlintasan Kereta Api Sebidang Ilegal di Banten Ditutup, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Bayi Dibuang di Anyer Dirawat di RSDP, Bupati Serang: Jangan Buang Darah Daging Sendiri |
|
|---|
| Catat, Ini 8 Lokasi Pendaftaran SPMB Banten 2026 SMAN Jalur Domisili Wilayah Kota Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-atau-rudapaksa.jpg)