Bahayakan Warga! 9 Perlintasan Kereta Api Sebidang Ilegal di Banten Ditutup, Ini Daftarnya
Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal pada 2026.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten bakal menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal pada 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel kereta api.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan perlintasan liar dinilai sangat berbahaya karena sebagian besar tidak memiliki fasilitas keselamatan seperti palang pintu, rambu peringatan, hingga petugas penjaga.
"Ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen," ujar Tri Nurtopo di Tangerang, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: 45 Perlintasan Kereta Api di Banten Tanpa Penjaga dan Palang, Terbanyak di Kota Serang
Menurutnya, keberadaan perlintasan ilegal kerap memicu kecelakaan antara kendaraan dan kereta api karena minim pengawasan dan tidak memenuhi standar keselamatan.
Berikut daftar sembilan perlintasan kereta api ilegal di Banten yang akan ditutup permanen:
KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa – Cikoya
2. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang – Cilejit
3. KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi – Gandasoli
4. JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo – Tigaraksa
5. JPL 143 KM 53+285 antara Daru – Tenjo
6. JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit – Daru
7. JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung – Jambu Baru
8. JPL 176 KM 68+438 antara Citeras – Rangkasbitung
9. JPL 168 KM 64+526 antara Maja – Citeras
| Catat, Ini 8 Lokasi Pendaftaran SPMB Banten 2026 SMAN Jalur Domisili Wilayah Kota Serang |
|
|---|
| 12 Lokasi Pendaftaran SPMB Banten 2026 SMAN Jalur Domisili Lingkungan di Tangerang Selatan |
|
|---|
| Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Belum Ada Penetapan Tersangka, Ini Kata Polda Banten |
|
|---|
| Daftar Lowongan Kerja Banten Terbaru Mei 2026 Posisi Kasir, Insinyur Kontraktor dan Marketing Bimbel |
|
|---|
| Kemenkum Banten Dorong Koperasi dan UMKM Lindungi Produk Lewat Merek Kolektif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/perlintasan-kereta-api-ka-tanpa-palang-pintu-di-kabupaten-serang.jpg)