Kronologi Dua Pemuda di Serang Banten Gilir Gadis di Bawah Umur, Beraksi Rumah Korban
Seorang remaja berinisial MA (15) menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh dua pria di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang remaja berinisial MA (15) menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh dua pria di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (19/1/2025) dini hari.
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Patria Nararya Vinutama, menjelaskan, pelaku berinisial RS (17) dan NH (17) merudapaksa usai berbelanja di rumah korban.
"Kasus ini bermula pada Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 21.00, saat itu dua pelaku datang ke rumah korban untuk membeli arak bali, karena kakak kandung korban ini jual arak bali," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Serang Banten Digilir Dua Pemuda, Satu Tersangka DPO
"Lalu karena merasa minumnya kurang, akhirnya sekitar pukul 02.00 pelaku RS dan NH balik lagi ke rumah korban, tapi pada saat kembali yang melayani pembeli itu si korban," sambungnya.
Ia mengatakan, pada saat kejadian korban sedang memakai celana pendek.
Lalu diduga karena dua pelaku merasa terangsang, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.
Di situ lah peristiwa tidak senonoh itu terjadi.
"Di situ tersangka RS, lalu digilir dengan NH," paparnya.
Atas hal tersebut, ibu korban langsung mendatangi Kantor Polsek Cikeusal, untuk melaporkan peristiwa yang dialami putrinya.
"Pukul 04.15 ibu korban mendatangi Polsek Cikeusal melaporkan kejadian ini," katanya.
Patria menyebut, usai menerima laporan polisi langsung bertindak cepat untuk menangkap satu pelaku berinisial RS, yang saat ini sudah ditahan oleh Polres Serang.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni NH, saat ini sedang dalam pencarian aparat kepolisian Polres Serang.
"Karena usai kejadian itu kemungkinan pelaku ini berpisah, jadi hanya satu yang kami tangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan," tuturnya.
"Satunya sedang kami cari, namun kami menduga pelaku tidak jauh dari lokasi," ucap Patria.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dincaman dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
| Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032 |
|
|---|
| Tok! Banten dan Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032 |
|
|---|
| Bahayakan Warga! 9 Perlintasan Kereta Api Sebidang Ilegal di Banten Ditutup, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Bayi Dibuang di Anyer Dirawat di RSDP, Bupati Serang: Jangan Buang Darah Daging Sendiri |
|
|---|
| Catat, Ini 8 Lokasi Pendaftaran SPMB Banten 2026 SMAN Jalur Domisili Wilayah Kota Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-atau-rudapaksa.jpg)