BLT BBM 2025: Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id
Selain PKH dan BPNT, kabar terbaru mengonfirmasi bahwa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) siap disalurkan begitu data penerima rampun
TRIBUNBANTEN.COM - Informasi terkini tentang pencairan BLT BBM 2025 telah dirilis. Selain PKH dan BPNT, kabar terbaru mengonfirmasi bahwa Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) siap disalurkan begitu data penerima rampung.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan segera menyerahkan daftar calon penerima bantuan.
Meskipun belum ada tanggal pasti, masyarakat berharap pencairan dimulai sebelum akhir Januari 2025.
Baca juga: Cek NIK Sekarang! Pemerintah Salurkan Bansos PKH Rp 1.500.000, Begini Cara Mengeceknya
Cara Cek Penerima BLT BBM 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BBM 2025:
Buka browser dan kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf.
Jika data yang dimasukkan benar, klik tombol Cari Data dan lihat hasilnya.
Jika nama Anda muncul, itu berarti Anda sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS dan berhak mendapatkan BLT BBM Rp 300.000.
Baca juga: Masih Dibuka Pendaftaran Bansos Mahasiswa Rp 6 Juta di Kota Tangerang, Cek Persyaratannya!
Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima BLT BBM 2025:
Warga miskin atau rentan miskin.
Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
| Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250/Liter, BBM Subsidi Pertalite di SPBU Krenceng Kota Cilegon Kosong |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik: Ekonom Waspadai Inflasi, Daya Beli Menurun hingga Ancaman Kuota Pertalite |
|
|---|
| Pengguna Pertamax di Tangsel Mengeluh, Kenaikan Harga BBM Bikin Pengeluaran Membengkak |
|
|---|
| Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM BP AKR Terbaru per 10 Juni 2026 di Jabodetabek |
|
|---|
| Dampak Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Antrean Pertalite di Sejumlah SPBU Tangsel Makin Padat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-bantuan-sosial-tunai.jpg)