Skema PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jabatan, dan Syarat Lengkap untuk Tenaga Honorer
KemenPAN RB akan menerapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Mengajukan pindah instansi (mutasi), yang akan dianggap sebagai pengunduran diri
Mengundurkan diri secara sukarela
Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
Meninggal dunia
Dengan adanya skema ini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga honoreryang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun hingga saat ini jumlah formasi yang diusulkan baru mencapai sekitar 1,017 juta formasi.
Peluang Karir untuk PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu membuka peluang bagi tenaga honorer untuk mengembangkan karir mereka lebih lanjut.
Setelah masa evaluasi kinerja dan dengan memenuhi syarat administrasi, PPPK Paruh Waktu dapat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu, memberikan kesempatan untuk pengembangan karir di lingkungan ASN.
Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
18 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 3 Momen Penting, Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Subsidi? Berikut Penjelasan Menko Perekonomian |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.