Skema PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jabatan, dan Syarat Lengkap untuk Tenaga Honorer

KemenPAN RB akan menerapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Net
Ilustrasi PPPK. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan menerapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024. 

Mengajukan pindah instansi (mutasi), yang akan dianggap sebagai pengunduran diri
Mengundurkan diri secara sukarela

Tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
Meninggal dunia

Dengan adanya skema ini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga honoreryang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun hingga saat ini jumlah formasi yang diusulkan baru mencapai sekitar 1,017 juta formasi.

Peluang Karir untuk PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu membuka peluang bagi tenaga honorer untuk mengembangkan karir mereka lebih lanjut.

Setelah masa evaluasi kinerja dan dengan memenuhi syarat administrasi, PPPK Paruh Waktu dapat beralih menjadi PPPK Penuh Waktu, memberikan kesempatan untuk pengembangan karir di lingkungan ASN.

Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved