Skema PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jabatan, dan Syarat Lengkap untuk Tenaga Honorer
KemenPAN RB akan menerapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) akan menerapkan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dimulai pada 28 November 2023.
Baca juga: BKN Pastikan Tak Ada Lagi Perpanjangan, Pendaftaran PPPK Tahap 2 Berakhir Hari Ini
Tujuan dan Regulasi PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk memastikan tenaga honorer yang tidak lolos PPPK tetap dapat diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Skema ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Secara garis besar, PPPK Paruh Waktu memiliki prinsip yang sama dengan PPPK penuh waktu, yakni diangkat sebagai bagian dari ASN.
Namun, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih pendek, yakni kurang dari jam kerja penuh yang ditetapkan untuk PPPK pada umumnya.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulanan dan tahunan.
Evaluasi kinerja ini akan menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Persyaratan untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPAN-RB No 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Pelamar yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang memenuhi beberapa kriteria berikut:
Eks tenaga honorer kategori II (THK-II)
Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data non-ASN BKN dan telah aktif bekerja di instansi pemerintah
Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus
Jika formasi yang dibutuhkan masih belum terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar dari jabatan yang sama namun dengan unit penempatan yang berbeda.
Baca juga: Asyik! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kota Tangerang Diperpanjang
18 September 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 3 Momen Penting, Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Subsidi? Berikut Penjelasan Menko Perekonomian |
![]() |
---|
Bank Banten Resmi Kelola Gaji 486 PPPK Pemkab Serang |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Perpanjang Waktu Isi DRH PPPK Paruh Waktu, Ini Batasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.