Tiga PSK di Bawah Umur Diamankan Polisi di Hotel Kota Serang

Polresta Serang Kota membongkar kasus protitusi yang melibatkan tiga anak di bawah umur.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Via Tribun Jogja
Polresta Serang Kota membongkar kasus protitusi yang melibatkan tiga anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polresta Serang Kota membongkar kasus protitusi yang melibatkan tiga anak di bawah umur.

Ketiga anak yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut berinisial M (14) AA (17) Serang dan MM (16) warga Bogor, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun TribunBanten.com, ketiga PSK diamankan bersama empat mucikari di salah satu hotel ternama di Kota Serang, pada Rabu (8/1/2025) malam.

Baca juga: Polres Serang Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Difabel di Pontang

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin membenarkan terkait kasus tersebut. 

Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh karena masih tahap pengembangan.

"Betul kasusnya masih dalam tahap pengembangan," kata Salahudin melalui pesan instan, Selasa (21/1/2025).

Selain mengamankan tiga PSK di bawah umur, penyidik juga mengamankan 4 mucikari berinisial YR (21), AR (27) warga Taktakan, MS (28) warga Cipocok Jaya, dan RU (34) warga Kecamatan Serang.

Saat ini para pelaku masih berada di Mako Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tunggu updatenya ya, nanti kami sampaikan," singkatnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved