Jadwal Libur Januari 2025: Kombinasi Cuti dan Akhir Pekan, Total Bisa Sembilan Hari

emerintah telah menetapkan daftar tanggal merah dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja
ilustrasi kalender 

29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek

30-31 Januari (Kamis-Jumat) – Cuti tambahan

1-2 Februari (Sabtu-Minggu) – Akhir pekan

Libur Nasional Januari 2025

Pada bulan ini, terdapat empat hari libur nasional:

Tahun Baru 2025 Masehi (1 Januari)

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (27 Januari)

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek (28 Januari)

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (29 Januari)

Khusus tanggal 30 dan 31 Januari 2025, meskipun bukan tanggal merah, masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai cuti untuk memperpanjang liburan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved