Pagar Laut

Komisi II DPR Heran Ada Sertifikat HGB di Area Pagar Laut Tangerang

Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI. 

|
Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com
Tentara Negara Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) saat membongkar pagar laut di perairan Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menilai penerbitan sertifikat itu patut dipertanyakan karena disebut tak sesuai prosedur.  

Ia mengatakan, Komisi II berencana memanggil jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut. 

Baca juga: Sejumlah Pejabat BPN Kabupaten Tangerang Diperiksa Buntut Sertifikat Pagar Laut

Hal ini menyusul terbitnya sekitar 263 SHGB yang dinyatakan cacat prosedur dan material. 

Polemik Sertifikat di Kawasan Pagar Laut 

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengungkapkan keprihatinannya terhadap polemik ini. 

"Masalah ini sangat disayangkan, karena penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut patut dipertanyakan," katanya, Sabtu (25/12/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Pria yang akrab disapa Goyud ini menambahkan bahwa masalah serupa juga terjadi di Bekasi dan Sidoarjo, Jawa Timur. 

 

 

Goyud menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan pertanahan di Indonesia, terutama yang berbasis pada Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960. 

"Pasal 13 Ayat 1 menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola usaha di bidang agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pemodal semata," tegasnya. 

Pembatalan Sertifikat oleh ATRBPN 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, seblumnya telah mengumumkan pembatalan sejumlah sertifikat yang diterbitkan di area pagar laut

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga aspek utama: 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved