Pagar Laut

Berulah! Kades Kohod Tangerang Tak Indahkan Permintaan Kejagung dan Absen dari Panggilan Bareskrim

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak mengindahkan permintaan Kajaksaan Agung (Kejagung), dan mangkir saat dipanggil Bareskrim Polri.

Editor: Abdul Rosid
YouTube.com/KohodTV
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak mengindahkan permintaan Kajaksaan Agung (Kejagung), dan mangkir saat dipanggil Bareskrim Polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip tak mengindahkan permintaan Kajaksaan Agung (Kejagung), dan mangkir saat dipanggil Bareskrim Polri.

Permintaan Kejagung dan pemanggilan Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Baca juga: Riuh Kasus Pagar Laut di Serang Banten: Ternyata Sudah Ada SHGB-nya

Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.

Tak Indahkan Permintaan Kejagung

Kejagung mengeluarkan surat permintaan kelengkapan dokumen terhadap Kades Kohod Arsin terkait penyelidikan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar per tanggal 21 Januari 2025 itu meminta agar Kades Kohod Arsin melengkapi dokumen berupa buku Letter C terkait kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Tangerang Banten.

Namun hingga kini Arsin belum menyerahkan apa yang diminta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk mendalami kasus dugaan korupsi di balik terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.

"Belum (Arsin menyerahkan dokumen soal pembangunan pagar laut)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

Harli pun mengatakan pihaknya akan terus memantau terus kasus pagar laut tersebut.

Hanya saja Harli enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemantauan yang akan dilakukan pihaknya, pasalnya hal itu saat ini masih bersifat rahasia.

"Kita monitor lah terus, tapi kita enggak bisa sampaikan monitornya. Nanti kita lihat, kan sifatnya Pulbaket," jelasnya.

Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved