52 Hektar Lahan Garapan dan 30 Rumah Warga Tenjolaya Lebak Terancam Digusur PT MII

Warga empat kampung di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten terancam diusir dari tanah kelahirannya buntut dugaan konflik lahan.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Misbah/TribunBanten.com
Warga empat kampung di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten terancam diusir dari tanah kelahirannya buntut dugaan konflik lahan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga empat kampung di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten terancam diusir dari tanah kelahirannya buntut dugaan konflik lahan.

Keempat kampung tersebut antara lain, Lebak Keusik, Tenjolaya, Sukasari, dan Sukajadi.

Dugaan konflik lahan itu terjadi antara warga dengan PT Malingping Indah Internasional (MII).

Baca juga: Viral Rekaman Diduga OKnum PNS di Lebak Minta Jatah ke Pengusaha Galian Tanah Ilegal Mekarsari

Menurut pantauan TribunBanten.com di lokasi, tanah yang biasanya warga kelola untuk kebutuhan sehari-harinya sudah rata oleh alat berat. 

Bahkan, untuk tetap bertahan di tempat kelahirannya itu, warga terpaksa harus menanami lahan yang sudah rata tersebut dengan ubi, kacang dan jagung.

Hal itu mereka lakukan agar pihak PT MII tidak bertindak semena-mena di tanah yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun. 

Warga empat kampung di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten terancam diusir dari tanah kelahirannya buntut dugaan konflik lahan.
Warga empat kampung di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten terancam diusir dari tanah kelahirannya buntut dugaan konflik lahan. (Misbah/TribunBanten.com)

Salah seorang warga Tenjolaya inisial AM (60) mengatakan, konflik warga dan petani di wilayahnya dengan PT MII terjadi sejak beberapa tahun lalu. 

AM menceritakan,dirinya bahwa tidak mengetahui alasan perusahaan PT MII ingin menggusur lahan garapan dan rumah-rumah warga.

Padahal, lanjut AM, dirinya dan para warga lainnya sudah puluhan tahun tinggal dan menggarap lahan di daerah tersebut.

"Saya dan warga lahir dan tinggal di sini, sampe punya anak dan cucu," kata AM saat ditemui di rumahnya, Minggu (26/1/2025).

AM mengungkapkan, bahwa lahan yang ditinggali para warga dan dijadikan ladang pertanian diperkirakan seluas 52 hektar berstatus milik negara.

Para warga yang berprofesi sebagai petani kecil yang memanfaatkan lahan negara ini telah mendapatkan surat garapan dari tahun 1970 dari pemerintah desa setempat.

"Ini ada surat salinan garapan dari desa dari tahun 1970," ujarnya. 

AM mengaku pernah mendapat ancaman dan teror dari pihak perusahan PT MII yang akan menggusur rumahnya menggunakan alat berat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved