KKP Angkat Bicara Soal Keberadaan Pagar Laut di Perairan Serang Banten

Pagar laut sepanjang 4 kilometer yang ada di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang tengah menjadi sorotan publik.

|
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Pagar laut sepanjang 4 kilometer yang ada di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang tengah menjadi sorotan publik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pagar laut sepanjang 4 kilometer yang ada di  Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang tengah menjadi sorotan publik.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, pun merespons hal tersebut.

Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah telah bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait aktivitas pemagaran di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Baca juga: Nelayan Bongkar Pagar Laut Misterius di Perairan Serang Banten

"Informasi dari masyarakat pada Minggu, 26 Januari 2025, langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan," kata Doni, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/1/2025).

Inspeksi dilakukan oleh Tim Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.

Hasil temuan di lapangan mengungkap beberapa fakta.

Doni menyebut lokasi pemagaran laut yang viral sebenarnya berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang berbatasan langsung dengan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, Doni menyebut pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang hingga kini belum diketahui pemiliknya.

"Sebagian pagar sudah dibongkar, meninggalkan hanya tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan," ujar Doni.

Sebagai langkah awal, tim yang menginspeksi telah memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman.

Ia pun menegaskan bahwa kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan.

Doni mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial.

"Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ucap Doni.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved