Syarat Lengkap Pembuatan SIM untuk WNA di Lebak
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reg Ident Satlantas Polres Lebak, Iptu Burhanudin Surya Muhammad, melalui sambungan telepon pada Senin (27/1/2025).
Baca juga: Jadwal Layanan SIM di Kota Cilegon, Selama Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek
Menurut Iptu Burhanudin, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh WNA meliputi:
• Paspor,
• Kartu Izin Tetap (KITAP),
• Bukti tinggal di Indonesia, dan
• Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
"Persyaratan ini biasanya dipenuhi oleh pekerja dan pelajar," jelasnya.
Selain memenuhi dokumen, WNA yang ingin membuat SIM juga harus mengikuti tes sesuai prosedur yang berlaku.
"Sama seperti warga negara Indonesia, mereka tetap harus menjalani tes pembuatan SIM," ujarnya.
Iptu Burhanudin juga menegaskan bahwa WNA yang berkendara tanpa memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau mereka tidak punya SIM dan berkendara di jalan raya, tentu akan kita tilang," katanya.
Menariknya, pembuatan SIM bagi WNA tetap diperbolehkan meskipun mereka belum memiliki SIM dari negara asal.
Baca juga: CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya
"Asalkan syarat-syarat di Indonesia terpenuhi. Namun, jika mereka sudah punya SIM dari negara asal, tentu itu lebih baik," tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga awal tahun 2025, terdapat lima WNA di Kabupaten Lebak yang telah mengajukan pembuatan SIM.
"Di Lebak baru sekitar lima orang yang mengajukan. Jumlah ini tidak sebanyak di wilayah seperti Tangerang atau Cilegon," tutupnya.
| Tebing 60 Meter Longsor, Timbun Jalan Citorek-Warung Banten, Mobil Belum Bisa Melintas |
|
|---|
| Daftar Lima Kecamatan di Lebak Terdampak Banjir dan Longsor, Ponpes Hanyut |
|
|---|
| Banjir Bandang Terjang Cipanas Lebak, Pondok Pesantren Salafi Hanyut Terbawa Arus |
|
|---|
| Aksi Penutupan Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam Lebak Berujung Teror, Warga Hampir Dibacok |
|
|---|
| 212 Perusahaan PMDN dan PMA Tanam Modal di Lebak Awal 2026, Serap 2.856 Tenaga Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-a-sim-b-dan-sim-c.jpg)