BKSDA Beri Sanksi ke Pendaki Nekat Naik Gunung Marapi yang Berstatus Waspada

Viral video merekam aksi nekat sembilan pendaki yang naik Gunung Marapi, Sumatera Barat saat masih berstatus Level II atau Waspada.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/Kompas.com
Viral video merekam aksi nekat sembilan pendaki yang naik Gunung Marapi, Sumatera Barat saat masih berstatus Level II atau Waspada. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasubag Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Dian Indriati membenarkan, ada tujuh pendaki yang nekat naik ke Gunung Marapi, Sumatera Barat saat masih berstatus Level II atau Waspada.

Menurutnya, para pendaki itu naik ke Gunung Marapi pada Minggu (19/1/2025).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral video merekam aksi nekat sembilan pendaki yang naik Gunung Marapi.

Baca juga: Kalender Februari 2025: Cek Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @marapi*** Kamis (23/1/2025) menunjukkan, sejumlah pendaki tampak sedang asyik berfoto di puncak Gunung Marapi

Padahal, Gunung Marapi berada pada Level II atau Waspada sejak 2011. 

Gunung ini pun terakhir mengalami erupsi pada Sabtu (4/1/2025).  

Menurut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), pengunjung dilarang melakukan kegiatan dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi Kawah Verbeek, Gunung Marapi

Sementara itu, jalur pendakian Gunung Marapi ditutup sejak 3 Desember 2023 setelah terjadi erupsi sampai batas waktu yang tidak dapat dipastikan.

"Mereka mendaki sampai ke Tugu Abel diantar oleh warga tempatan atas nama Roni dan Karim," kata Dian, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (26/1/2025). 

Dia menjelaskan, dari tujuh pendaki itu, tiga di antaranya telah mendatangi kantor BKSDA Sumbar untuk melakukan klarifikasi. 

Mereka juga telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis maupun lisan.

Atas tindakan tersebut, BKSDA Sumbar menjatuhkan sanksi kepada para pendaki ilegal yang terbukti menaiki Gunung Marapi saat berstatus Waspada. 

"Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun," ujarnya. 

Sanksi tersebut berlaku efektif ketika Gunung Marapi, Singgalang, Tandikek, dan Sago Malintang resmi dibuka. Keempat gunung itu masih ditutup untuk wisatawan.

Selain larangan pendakian, pihaknya juga mengirim surat ke seluruh BKSDA dan taman nasional Indonesia agar melarang tujuh pendaki tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved