Tiga Kepala Daerah di Banten Tak Dilantik pada 6 Februari 2025, Ini Daftarnya

Sebanyak tiga kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2024 dipastikan tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025

Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Sebanyak tiga kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2024 dipastikan tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak tiga kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2024 dipastikan tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Jadwal pelantikan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKP, pada Rabu (22/1/2025). 

Baca juga: Siswa SMPN 2 Cikeusal Serang Banten Terpaksa Belajar di Perpustakaan Gegara Ruang Kelas Ambruk

Hasil Pilkada 2024 Provinsi Banten, ada 6 pasang kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui proses rekapitulasi suara tanpa sengketa.

Sementara masih ada tiga daerah yang menunggu hasil sidang di MK.

Daerah di Banten yang Menjalani Sidang Gugatan MK dan Tak Dilantik 6 Februari 2025:

1. Kota Tangerang Selatan: Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan (354.027 suara)

2. Kabupaten Pandeglang: Dewi Setiani - Iing Andri Supriadi (434.856 suara)

3. Kabupaten Serang: Ratu Rachmatuzakiya - M Najib (598.654 suara)

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, apabila mengacu pada kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Banten yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi ada lima daerah.

Kelima daerah itu yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. 

Sedangkan untuk teknis pelantikan, kewenangannya ada di Pemerintah. Sebab, tahapan Pilkada di Banten tahun 2024 telah selesai dengan menghasilkan kepala daerah sesuai keinginan masyarakat. 

"Untuk pelantikan menjadi wilayah pemerintah pusat, secara teknis penyelenggaraan pilkada telah selesai sejak penetapan," ujar Ihsan. 

Sedangkan tiga kepala daerah di Banten yang tidak bisa dilantik pada 6 Februari akan dilaksanakan di termin kedua pelantikan setelah hasil sengketa diputuskan. 

Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved