Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditangkap Polisi di Serang
Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap terguda pelaku pencabulan.
TRIBUNBANTEN.COM - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap terguda pelaku pencabulan berinisial W (40).
Penangkapan itu dilakukan Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB di Serang, Banten.
Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan di Ciledug, Kota Tangerang.
Baca juga: Kompak Kenakan Pakaian Syari, Ini Momen Alyssa Daguise Umrah bareng Sang Ibunda
"Pelaku diamankan di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan hasil penyelidikan setelah meminta keterangan saksi-saksi, korban hingga rekaman CCTV.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan, kasus dugaan pencabulan guru ngaji terhadap muridnya tersebut kini ditangani Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Guru ngaji yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual di Ciledug itu tidak hanya memegang kemaluan korban, namun juga melakukan sodomi.
Kepala UPTD-PPA Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, sodomi dilakukan W setelah menggelar pengajian di majelis taklim.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan beberapa kali terhadap korban yang sama.
Pelecehan seksual telah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) pada 7 tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Sempat Lumpuh Tertimbun Tebing Longsor, Jalan Citorek-Warung Banten Kini Sudah Bisa Dilalui |
|
|---|
| Bupati Serang Menaikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji |
|
|---|
| Rumah Mantan Pasutri di Serang Dihancurkan Pakai Excavator Usai Cerai, Hasil Kesepakatan Bersama |
|
|---|
| Jadwal dan Agenda Gubernur Banten Hari Ini 17 Mei 2026: Resmikan Hotel hingga Nonton Laga Persita |
|
|---|
| Tebing 60 Meter Longsor, Timbun Jalan Citorek-Warung Banten, Mobil Belum Bisa Melintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-warga-binaan-dalam-penjara.jpg)