Komisi II DPRD Kota Serang Temukan Fakta Baru soal Praktik 'Guru Siluman' di SDN Teranggana

Tubagus Udra Sengsana mengaku menemukan fakta baru dalam kasus praktik 'Guru Siluman' di SDN Teranggana, Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen. 

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi. Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Tubagus Udra Sengsana mengaku menemukan fakta baru dalam kasus praktik 'Guru Siluman' di SDN Teranggana, Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kamis (30/01/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Tubagus Udra Sengsana mengaku menemukan fakta baru dalam kasus praktik 'Guru Siluman' di SDN Teranggana, Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen

Fakta baru tersebut, kata Udra, berupa Standing Instruction (SI) yang berisikan nominal honor kedua guru SDN Teranggana berinsial RR dan H, di mana keduanya mendapat honor berbeda. 

"Honor RR sebesar 1,5 juta sedangkan H 800 ribu. Nominalnya berbeda dengan yang disebutkan Dindik," kata Udra di DPRD Kota Serang, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Soal Praktik Guru Siluman di Kota Serang, Kadindikbud Bakal Evaluasi Guru dan Tenaga Pendidik

Udra menilai, Kepala Dindikbud Kota Serang memberikan keterangan yang keliru.

Terutama soal pengembalian honor selama tiga bulan.

Sebab kata Udra, dari bukti yang ada, RR tercatat bekerja mulai 1 April 2024, dan H terhitung sejak 1 Juli 2023.

Keduanya menerima honor hingga Januari 2025.

"Gajinya dibayar transfer bukan cash. Kalau masing-masing honor itu dihitung, banyak nominal yang harus dikembalikan ke kas daerah. Jadi bukan tiga bulan, ini fakta dan yang kita temukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dindikbud Kota Serang, M Suherman mengaku sudah meminta Kepala SDN Terenggana, untuk mengembalikan uang honor yang telah dibayarkan kepada dua guru fiktif tersebut ke kas negara .

Adapun besarannya, kata Suherman, sebesar Rp 800.000 hingga Rp 900.000 per orang di kali selama 3 bulan mereka bekerja.

"Makanya saya bilang ke kepala sekolahnya kembalikan lagi itu uang negara. Jadi Rp800 sampai Rp900 ribu itu dikali tiga bulan," ujarnya.

Menurut dia, alasan 'Guru Siluman' itu muncul karena di SDN Teranggana terdapat beberapa guru yang merangkap dua pekerjaan, seperti operator komputer.

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Serang Temukan Praktik Guru Siluman di SDN Terenggana

Namun tidak mendapatkan tambahan penghasilan, sehingga honor guru fiktif tersebut dibagikan kepada guru-guru tersebut.

"Jadi untuk menghasilkan honor, dibuatlah namanya gaji guru fiktif itu dibagikan untuk guru yang tidak dapat honor."

"Tujuannya memang baik, tapi caranya salah, maka saya bilang tidak usah, sukarela saja," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved