KLH Larang Incinerator, DLH Kota Serang Siapkan Program TPS3R untuk Atasi Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melarang penggunaan incinerator pada pengelolaan sampah.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mencari cara lain untuk melakukan penanganan sampah tanpa menggunakan incinerator.
Hal itu dilakukan pasca Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan incinerator pada pengelolaan sampah.
Awalnya Pemkot Serang akan pengadaan incinerator untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.
Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten, Mulai Tanggal 13-17 Oktober 2025: Cek Lokasi Terdampak
Dengan demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang sedang menimbang rencana pembelian mesin incinerator untuk di TPAS Cilowong.
Rencana itu belum bisa dipastikan, dikarenakan masih ada aturan yang harus dikaji lebih dalam.
"Tidak semua incinerator dilarang. Dalam aturan itu dijelaskan, penggunaannya masih dimungkinkan jika memenuhi syarat teknis dan rutin dilakukan pengecekan," kata Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, Senin (13/10/2025).
Ia mengatakan, Pemkot Serang tetap akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan pembelian alat tersebut.
Selain izin, kemampuan anggaran juga menjadi faktor penting.
“Kita lihat dulu komposisi anggarannya. Kalau memungkinkan dan sesuai aturan, baru bisa dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Serang Dukung Penuh PORKOT IV 2025, Bidik Tiga Besar Porprov Banten 2026
Sebagai alternatif, DLH Kota Serang telah menyiapkan berbagai program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Salah satunya dengan mengaktifkan kembali Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah wilayah.
Farach menjelaskan, sampah organik akan diolah menjadi produk bermanfaat, seperti kompos, eco-enzyme, hingga budidaya maggot.
Program-program tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah dari sumbernya tanpa menimbulkan dampak lingkungan baru.
"Kalau nanti incinerator tidak jadi disetujui, anggarannya bisa dialihkan untuk memperkuat program TPS3R. Itu juga bagian dari upaya pengurangan sampah dari sumbernya," jelas Farach.
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten, Mulai Tanggal 13-17 Oktober 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Pemkot Serang Dukung Penuh PORKOT IV 2025, Bidik Tiga Besar Porprov Banten 2026 |
![]() |
---|
PORKOT IV Serang 2025 Siap Digelar 25 Oktober, Ajang Penjaringan Atlet Muda Menuju Porprov Banten |
![]() |
---|
Warga Kota Serang Waspada! DPUPR Ancam Bongkar Rumah dan Gedung di Lahan Terlarang, Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Catat! Ini Dua Kafe di Kota Serang yang Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Irak Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.