Daftar 5 Kepala Daerah Terpilih di Banten yang Batal Dilantik Presiden 6 Februari 2025 Besok

Berikut ini daftar lima kepada daerah di Provinsi Banten yang batal dilantik pada 6 Februari 2025.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Sebanyak 5 kepala daerah yang berada di Provinsi Banten dipastikan tidak jadi dilantik Presiden Prabowo sebagai kepala daerah pada 6 Februari 2025 besok. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah daftar lima (5) kepala daerah terpilih yang berada di Provinsi Banten, yang batal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.

Melansir Kompas.com, batalnya pelantikan itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

Akibatnya, pelantikan ratusan kepada daerah yang telah dijadwalkan pada 6 februari 2025 batal dilaksanakan.

Baca juga: Eks Pj Gubernur Al Muktabar Diduga Usulkan Sendiri Hutan Lindung Jadi Produksi untuk PIK 2

Dari ratusan kepala daerah tersebut, ada 5 kepala daerah yang batal dilantik

Sebelumnya kelima kepala daerah tersebut akan dilantik karena tidak adanya gugatan ke MK dari calon lain.

Kelima kepada daerah di Provinsi Banten yang seharusnya dilantik tersebut, adalah: 

1. Wali dan Wakil Wali Kota Serang (Budi Rustandi - Nur Agis Aulia)

2. Wali dan Wakil Wali Kota Cilegon (Robinsar - Fajar Hadi Prabowo)

3. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak (Hasbi Jayabaya - Amir Hamzah)

4. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang (Mochammad Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah)

5. Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang (Sachrudin - Maryono)

 

 

Pengumuman pembatalan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved