Pagar Laut
FAKTA Baru Kasus SHM dan HGB di Area Pagar Laut Tangerang Banten, Enam Pegawai BPN Dipecat
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid berhasil mengendus dugaan keterlibatan kasus penerbitan sertifikat SHM dan HGB di area pagar laut, Kabupaten Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid berhasil mengendus dugaan keterlibatan kasus penerbitan sertifikat SHM dan HGB di area pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Hasilnya, enam pegawai Menteri ATR dicopot. Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak delapan orang.
Baca juga: Pengakuan Nelayan Soal Bambu Pagar Laut di Tanara Serang: Dibiayai Eks Kades Pedaleman!
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025) dilansir TribunBanten.com dari Kompas TV.
Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi.
Ia hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.
Mereka adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Ia menjelaskan, delapan orang ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN.
"8 orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.
Herzaky menjelaskan, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus di Desa Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.
"Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," kata Herzaky.
Raja Juli bantah terlibat
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni membantah tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
| 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
|
|---|
| KKP Batal Bongkar Sisa Pagar Laut di Kohod Tangerang Hari Ini, Nelayan: Mohon Dipercepat! |
|
|---|
| Bareskrim Polri Akhirnya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Rumah Kades Kohod Digeledah Bareskrim Polri, Pengacara Jelaskan Soal Mobil Rubicon Milik Arsin |
|
|---|
| Sosok Kholid Miqdar, Nelayan yang Lantang Suarakan Penolakan PIK 2, Ngaku Sering Dapat Ancaman! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Menteri-ATR-BPN-Nusron-Wahid-sa.jpg)