Robinsar-Fajar Berpotensi Tidak Jadi Dilantik 6 Februari 2025, Ini Alasannya

Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo berpotensi tidak jadi dilantik pada 6 Februari 2025

Editor: Ahmad Tajudin
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Pelantikan Kepala Daerah Diundur : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo berpotensi tidak jadi dilantik pada 6 Februari 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo berpotensi tidak jadi dilantik pada 6 Februari 2025.

Hal itu seiring dengan beredarnya kabar bahwa pelantikan kepala daerah yang rencananya akan digelar secara bertahap mulai 6 Februari akan diundur.

Selain Robinsar-Fajar, beberapa kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa lainnya yang ada di Banten, termasuk di seluruh daerah di Indonesia juga berpotensi tidak jadi dilantik di tanggal tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah secara bertahap yang seharusnya dimulai pada 6 Februari 2025, kemungkinan besar akan diundur. 

Hal tersebut sedang dipertimbangkan pemerintah setelah mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rencana mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada. 

“Jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (31/1/2025).

Menurut Dasco, pembacaan putusan dismissal kemungkinan akan dilaksanakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025. 

Baca juga: Dikabarkan Diundur, Enam Kepala Daerah di Banten Berpotensi Gagal Dilantik 6 Februari 2025

Dengan begitu, pemerintah akan menghitung kembali waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap.

Sebab, percepatan itu membuka peluang kepala daerah yang sedang bersengketa di MK, tetapi perkara dinyatakan dismissal, bisa turut dilantik pada tahap pertama.

“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan itu. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula,” kata Dasco.

Baca juga: Program Beasiswa Full Sarjana akan Tetap Dilanjut, Robinsar : Tapi, Polanya akan Kita Ubah

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. 

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved