Patok Penguasaan Lahan Milik Perusahaan Terpampang di Area Pagar Laut Tanara Serang

Patok penguasaan lahan milik salah satu perusahaan terpampang di area pagar laut Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Ketua Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), Ahmad Muhajir
PATOK LAHAN DI AREA PAGAR LAUT - Patok penguasaan lahan milik salah satu perusahaan terpampang di area pagar laut Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (30/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Patok penguasaan lahan milik salah satu perusahaan terpampang di area pagar laut Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com pada Kamis (30/1/2025), patok tersebut memiliki dua corak warna, yakni biru pada bagian atas dan putih pada bagian bawah.

Patok itu diperkirakan memiliki ukuran berkisar 1 meter persegi, yang mana keberada patuk di sana sudah bisa dilihat dari aliran sungai Jenggot yang menuju ke arah laut.

Patok itu dipasang sejajar dengan kawasan hutan mangrove, di pesisir pantai dekat area pagar laut yang berada di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Nampak juga patok berisi keterangan kepemilikan tanah atas nama perusahaan, dan larangan untuk tidak memanfaatkan tanah tanpa izin perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pedaleman, Sad'i mengaku, tidak mengetahui terkait keberadaan patok tersebut.

Ia mengatakan, tidak ada izin kepada pihak desa terkait pemasangan patok.

"Saya tidak tahu, karena itu tidak ada izin nya kepada saya," ucapnya kepada TribunBanten.com, saat meninjau area pagar laut, Kamis (30/1/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pemberdayaan Kecamatan Tanara, Arudin Sukriawan.

Baca juga: DKP Kabupaten Serang Bantah Kecolongan Soal Pagar Laut Tanara, Plt Kadis: Kewenangan Provinsi

Ia juga mengaku, tidak mengetahui terkait adanya patok di area pesisir pantai Tanara.

"Saya tidak tahu juga, dan ke kecamatan juga tidak pernah ada izin soal itu," tandasnya.

Untuk diketahui, keberadaan patok penguasaan lahan milik perusahaan tersebut, pertama kali diungkap oleh nelayan yang menemukan dan membongkar pagar laut di pesisir pantai Tanara.

Patok penguasaan lahan tersebut, dijadikan juga sebagai titik awal untuk menghitung perkiraan panjang pagar laut di pesisir pantai Tanara, yang diperkirakan mencapai 4 kilometer.

Baca juga: Kejagung Bakal Telusuri Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Banten

"Jadi kami perkirakan panjang pagar laut itu 4 kilometer, dihitung dari titik awalnya patok kepemilikan perusahaan," ujar Ketua Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala), Ahmad Muhajir.

Oleh karena itu dirinya menduga kuat, bahwa laut yang dipagari bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Di Tangerang kan sudah ramai soal SHGB dan SHM yang dimiliki perusahaan-perusahaan, saya juga menduga itu sudah ada suratnya,” tandasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved