Update Kasus Pagar Laut, Kejagung Kembali Terima Berkas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim

Editor: Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PAGAR LAUT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mulai melakukan pembongkaran pagar laut tersisa di Desa Kohod, Kecamatan, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (14/4/2025). Hinga kini pagar laut di Desa Kohod masih berdiri kokoh.   

TRIBUNBANTEN.COM - Perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang sempat ramai masih terus bergulir.

Setelah sejumlah tersangka ditangguhkan masa tahanannya oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Kabar terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri. 

Pelimpahan ketiga ini dilakukan pada Senin (24/8/2025) lalu. 

Baca juga: Penahanan Kades Arsin Dkk Ditangguhkan, Warga Kohod Minta Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut

“Berkas perkaranya sudah diterima kembali per tanggal 28 April 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Kompas.com, Senin (30/4/2025). 

Saat ini, berkas masih diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya. 

“Dan oleh JPU (berkas) sedang diteliti untuk menentukan sikap,” ungkap Harli.

Sebelumnya, pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang.

Berkas perkara yang bolak-balik ini mengakibatkan penyidikan kasus tak kunjung selesai hingga keempat tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, ditangguhkan penahanannya.

Baca juga: Penahanan Kades Kohod Arsin Cs Ditangguhkan, Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Bebas?

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mulai dari Kades Kohod Arsin dan tiga orang lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. 

Mereka diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka, yakni 

“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved