DPUPR Kabupaten Serang Klaim Wilayah Pesisir Utara Serang Tak Masuk PSN PIK 2

DPUPR Kabupaten Serang mengklaim bahwa wilayah pesisir Utara Kabupaten Serang tidak masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Pembongkaran pagar laut di pesisir Serang Utara - DPUPR Kabupaten Serang mengklaim bahwa wilayah pesisir Utara Kabupaten Serang tidak masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk (PIK) 2. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mengklaim bahwa wilayah pesisir Utara Kabupaten Serang tidak masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon mengatakan, wilayah pesisir Utara Serang seperti Tanara, Pontang, Tirtayasa, merupakan kawasan peruntukan industri minapolitan, untuk mendukung perikanan.

"Kabupaten Serang untuk wilayah Tanara, Pontang, Tirtayasa, yang pesisir ya terutama yang tambak-tambak itu, masuknya kawasan peruntukan industri minapolitan," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Sama dengan Tangerang, Nelayan Duga Area Pagar Laut Tanara Serang Sudah SHM dan SHGB

"Artinya mendukung untuk perikanan gitu, itu yang sesuai Perda nya," jelasnya.

Ia menjelaskan, kawasan pesisir Utara Kabupaten Serang tersebut, tidak ada peruntukan apapun untuk PSN.

"Tidak ada PSN di Kabupaten Serang, kalau di situ," ucapnya.

Menurutnya, PSN di Kabupaten Serang hanya ada tiga, dan hanya satu yang dimiliki swasta.

"PSN itu di Kabupaten Serang cuma ada tiga, dan swasta nya cuma satu yaitu di kawasan industri Wilmar itu PSN, di luar itu tidak ada," tuturnya.

"Yang ada itu kan pemerintah hanya menjalankan tol Serang Panimbang, dan Waduk Sindangheula itu PSN kalau yang lainnya tidak ada," jelasnya.

Furqon mengungkapkan, Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan RTRW Kabupaten Serang tahun 2011-2031, mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Banten.

"Diperubahan tahun 2020, jadi kita mengikuti kebijakan provinsi. Karena provinsi kan merubah jadi kawasan industri tuh di situ, jadi kita mengikuti," ungkapnya.

"Kabupaten kan mengikuti kalau dari atasnya perubahan jadi kawasan industri, maka daerah juga harus mengikuti," jelasnya.

Adapun saat ditanya perihal pertimbangan kawasan tersebut dijadikan kawasan industri, Furqon memperkirakan, karena pertimbangan produktivitas perikanan yang kurang optimal.

"Mungkin pertimbangannya produktivitas perikanan kurang optimal, saya juga kurang tahu, karena saya bukan pelaku sejarahnya. Tapi mungkin pertimbangannya itu," kata Furqon.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved