Upaya-upaya Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Memuluskan PSN PIK 2 Tropical Costland Tangerang

Kawasan hutan lindung seluas 1.602,72 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang, ditetapkan menjadi PSN PIK 2 Tropical Costland.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Ilustrasi hutan lindung - Kawasan hutan lindung seluas 1.602,72 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang, ditetapkan menjadi PSN PIK 2 Tropical Costland. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kawasan hutan lindung seluas 1.602,72 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang, ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Costland.

Penetapan ini diteken langsung oleh Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo pada Maret 2024. Sebelum menjadi PSN, ada upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pejabat pemerintah untuk merubah fungsi hutan.

Upaya alih fungsi hutan lindung menjadi produksi tersebut dimulai dari permohonan dukungan pengusulan PSN dari PT Mutiara Intan Permai (MIP) yang ditujukan pada Bupati Tangerang, melalui surat nomor 381/SP-PRJ/MIP/VII/2023 pada 28 Juli 2023.

Baca juga: Kata Perhutani Banten Soal Usulan Al Muktabar Ubah Hutan Lindung untuk PSN PIK 2 

Bupati Tangerang yang saat itu masih dipimpin oleh Ahmed Zaki Iskandar kemudian mengeluarkan surat nomor P/661/3396/IX/DTRB/2023 terkait dukungan pengusulan PSN.

Surat ini dikeluarkan oleh Zaki pada 4 September 2023 atau 17 hari menjelang pensiun sebagai Bupati Tangerang. Surat tersebut ditunjukkan pada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Empat hari setelah itu, Al Muktabar langsung mengeluarkan surat nomor 000.7.2./3526-BAPP/2023 perihal dukungan untuk pengusulan PSN yang ditunjukan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Di bulan yang sama, tepatnya pada 18 September 2023 Al Muktabar mengeluarkan nomor surat 600.3/4569-PUPR/2023 terkait permohonan pertimbangan teknis perubahan fungsi hutan lindung ke Direktur Utama Perum Perhutani.

Kemudian pada 25 Juli 2024, Al Muktabar menerbitkan surat permohonan nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditunjukan Kementerian Kehutanan untuk mengubah kawasan hutan lindung menjadi kawasan produksi.

Informasi yang dihimpun, sejumlah surat yang dikeluarkan Al Muktabar tersebut tanpa melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Meskipun nomor surat menggunakan kode intansi, seperti Bapeda dan DPUPR.

Bahkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, tak mengetahui tak mendapat tembusan atau salinan surat yang dikeluarkan Al Muktabar yang menggunakan kop Gubernur Banten.

"(Surat-surat) itu saya tidak tahu," kata Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Banten, Hadi Prawoto, Rabu (12/2/2025).

Hadi menjelaskan, seharunya setiap surat keluar masuk dari Pemerintah Provinsi Banten diketahui oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Banten.

"Iya harusnya begitu, tapi ini sama sekali saya enggak tahu. Demi Allah nggak tahu," ujarnya.

Perubahan Hutan Lindung Tak Libatkan DLHK dan DPRD Banten 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved