DPUPR Kabupaten Serang Klaim Wilayah Pesisir Utara Serang Tak Masuk PSN PIK 2

DPUPR Kabupaten Serang mengklaim bahwa wilayah pesisir Utara Kabupaten Serang tidak masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Pembongkaran pagar laut di pesisir Serang Utara - DPUPR Kabupaten Serang mengklaim bahwa wilayah pesisir Utara Kabupaten Serang tidak masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk (PIK) 2. 

Dirinya juga membantah, jika kawasan tersebut disebut masuk dalam kawasan PSN PIK 2.

"Engga masuk, (bahasan soal itu) juga engga ada," ucapnya.

Adapun perihal pemagaran laut yang terjadi di wilayah Tanara, Furqon mengaku tidak tahu, sebab bukan kewenangan Pemkab Serang.

"Saya tidak tahu, kan kewenangan Kabupaten Serang itu hanya di darat saja kalau di laut kan kewenangan pusat sama provinsi," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved